Sumut Terkini

Jaksa Tunda Tuntutan Terdakwa Mimpin Ginting, Satpam yang Edarkan Narkoba di Diskotek Blue Sky

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, JPU menunda pembacaan tuntutan karena belum rampung. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
PENGADILAN - Suasana Pengadilan Negeri Stabat, yang beralamat di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Persidangan terdakwa Mimpin Ginting yang didakwa mengedarkan narkotika jenis ekstasi di Diskotek Blue Sky, sudah sampai ditahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Namun sidang tuntutan itu batal dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Langkat yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, pada, Senin (17/11/2025). 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, JPU menunda pembacaan tuntutan karena belum rampung. 

"Tuntutan terhadap terdakwa Bolang Ginting belum kami bacakan, sehingga belum bisa kami sampaikan beberapa tuntutannya. Tuntutan sedang dipersiapkan," ujar Nardo, Selasa (18/11/2025). 

Nardo menjelaskan, terdakwa Mimpin Ginting berperan sebagai orang yang menjual narkotika jenis ekstasi dan pil happy five di Diskotek Blue Sky

"Yang bersangkutan (terdakwa), bekerja sebagai satpam di tempat tersebut," kata Nardo. 

Diskotek yang berlokasi di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat itu kini sudah berganti nama dengan inisial DF. 

Informasi diperoleh, tempat hiburan malam yang diduga belum mengantongi izin itu beroperasi sejak awal Oktober 2025.

Terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada awal Juni 2025 kemarin. Pasca pengungkapan ini, Ditres Narkoba Polda Sumut menyegel tempat hiburan malam tersebut.

Namun kini, diskotek itu kembali beroperasi dan berganti nama. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa memperoleh barang bukti pil ekstasi sebanyak 6 butir dan 16 butir pil happy five (H5) dari Jalok. 

Mulanya polisi yang menyamar sebagai pembeli, pesan pil ekstasi kepada terdakwa saat berada di THM Blue Sky. 

Terdakwa yang belum menguasai narkotika itu, mengambilnya kepada Jalok sebanyak 8 butir pil ekstasi warna cokelat bertuliskan RR, dan diperintahkan untuk menjual Rp 300 ribu per butirnya. 

Oleh Jalok meminta terdakwa menyetornya Rp 250 ribu, dengan keuntungan Rp50 ribu.

Sebelum menemui polisi yang menyamar, terdakwa berhasil menjual 2 butir. 

Saat memberikan pil ekstasi kepada polisi, terdakwa kemudian disergap beserta barang pil ekstasi, H5 dan uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan. 

Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan lebih subsidair pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Barang bukti yang diamankan terdiri dari narkotika dan psikotropika, yang masing-masing diatur dalam undang-undang yang berbeda," ujar Nardo. 

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved