Hak Jawab

Hak Jawab dan Koreksi PT. Propadu Konair Tarahubun

PT Propadu Konair Tarahubun melalui kuasa hukumnya James Simanjuntak SH MH dari JSR Law Office Advocates & Legal Consultant menyampaikan hak jawab

Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
PELELANGAN ASET PT PKT - LBH Medan saat mendampingi Hasmustari salah satu bekas karyawan PT PKT saat bersama Pengadilan melakukan lelang mobil milik PT KPT. 

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, pihaknya telah membuat pengaduan ke Disnaker kota Medan dan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan. Sidang Perkara dengan Nomor: 92/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Mdn.

"Akhirnya memberikan keadilan kepada Hasmustari dengan mengabulkan gugatan yang diajukannya," kata Irvan, Selasa (16/9).

Namun, perjuangan Hasmustari ternyata masih panjang, dimana atas putusan PHI Medan, PT PKT mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Setelah menunggu berbulan-bulan, akhirnya Mahkamah Agung RI juga memberikan Keadilan  kepala Hasmustari dengan menolak Kasasi PT PKT.  

Sebagaimana tertuang dalam  Putusan Nomor: 1164 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tertanggal 14 Januari 2025.

Pasca putusan telah berkekuatan hukum tetap, Hasmustari mengajukan permohonan Eksekusi dan Sita Eksekusi atas aset PT PKT kepada ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PN. Medan sebagaimana surat Nomor:16/LBH/PP/I/2025 tertanggal 20 Januari 2025 dengan perihal Mohon Eksekusi Putusan.

"Atas adanya permohonan eksekusi tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Medan telah melakukan Aanmaning sebanyak dua kali kepada PT. PKT untuk membayarkan hak-hak Hasmustari sesuai putusan yaitu sekitar Rp. 298.000.000," jelas Irvan.

Baca juga: SPPG Swasta Hanya Berfokus di Swasta, Bupati di Sumut Keluhkan Program MBG

Namun, setelah ditegur berkali-kali pihak PT PKT tidak kunjungan membayar hak tersebut dan berdalih dengan memohon untuk membayar secara dicicil.

Tidak juga mendapat haknya, akhirnya pada 31 Juli 2025 tepat di depan kantornya PT PKT, LBH Medan bersama dengan Perwakilan dari PN Medan mendatangi kantor PT PKT untuk meletakkan Sita Eksekusi terhadap dua aset PT PKT yaitu Mobil Kijang Innova Reborn Hitam dengan tanda nomor kendaraan BK 1108 FV Dan BK 1488 HP sebagai objek sitaan guna membayar hak-hak Hasmustari.

"Namun sesampainya di lokasi kedua objek sitaan tersebut justru tidak terlihat diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari  kewajiban PT PKT melaksanakan Putusan atas hak-hak Hasmustari dan akhirnya mobil itu ditemukan disalah satu rumah perusahaan," ujar Irvan. 

Lakukan Kriminalisasi

DIREKTUR LBH Medan Irvan Saputra mengatakan PT PKT diduga mencoba mengkriminalisasi Hasmustari dengan adanya pelaporan di Polda Sumut diduga telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, ICCPR, ICESCR, Undang-Undang No. 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO,UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.

"Maka sudah seharusnya PT PKT memberikan hak-hak Hasmustari dan begitu juga dengan Polda Sumut untuk memberhentikan Penyelidikan tersebut," tutur Irvan.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Tags
Hak Jawab
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved