Breaking News

Jaksa KPK Sebut Pejabat Pemprov Banten Dibaiat untuk Patuh kepada Atut

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, disebut pernah membaiat empat kepala dinas di Pemerintah Provinsi Banten.

TRIBUNNEWS / DANY PERMANA
Terdakwa Atut Chosiyah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/6/2014). Atut didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, disebut pernah membaiat empat kepala dinas di Pemerintah Provinsi Banten.

Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, hal itu dilakukan agar keempat pejabat tersebut patuh dan loyal terhadap Atut. Hal itu juga dilakukan agar keempat kepala dinas tidak membongkar kasus korupsi di Banten yang telah "tercium" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Viral, Tatkala Kerja Keras Mengubah Gadis Berbobot 100 Kg Menjadi Seksi Sedemikian Rupa

Masing-masing pejabat yang dibaiat yakni Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Iing Suwargi.

Kemudian, Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina.

Baca: Nurhajizah Akan Dilantik Sebagai Wakil Gubernur, Ini yang Akan Dilakukannya Setahun ke Depan

Pada Oktober 2013, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Atut agar tidak bepergian ke luar negeri. Saat itu, Atut telah terindikasi kasus korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemprov Banten.

Baca: Soal Cinta dan Pernikahan, Anda Pria, Beranikah Meniru Jejak Langkah Putra Amien Rais Ini?

Atas permintaan KPK itu, Atut disebut panik dan membuat beberapa kali pertemuan di sebuah apartemen di Permata Hijau, Jakarta Selatan. Pertemuan itu dihadiri empat kepala dinas dan pejabat struktural di lingkungan Pemprov Banten.

"Terdakwa meminta janji setia atau baiat kepada mereka yang hadir," kata jaksa Rony Yusuf saat membacakan surat dakwaan Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Baca: Akan Dilantik Sebagai Wakil Gubernur, Ini Pengakuan Nurhajizah saat Ditanya Soal Persiapannya

Selain itu, Atut juga disebut jaksa KPK telah mengadakan pertemuan di ruang rapat Gubernur Banten. Rapat itu kembali dihadiri beberapa kepala dinas.

Atut meminta dokumen-dokumen yang dianggap membahayakan agar diamankan. Atut juga mengancam akan melaporkan anak buahnya kepada penegak hukum, sehingga bawahannya tidak punya pilihan selain mengikuti perintahnya.

Baca: Jaga Keindahan Danau Toba, Pemkab Simalungun Gelar Gotong Royong

Atut didakwa merugikan negara Rp 79 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Ia juga didakwa memeras empat kepala dinas di Pemprov Banten sebesar Rp 500 juta.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved