Hotma Sitompul Menggebrak PN Medan, saat Dampingi Terdakwa Bos Klub Entrance

''Perkara ini bisa ditangani oleh Polsek kok bisa ke Polres, ke Polda (Sumut). Ada apa ini? Biar didengar Kapolda, ada apa dengan perkara ini.''

Editor: Tariden Turnip
Tribun Medan/Azis
Hotma Sitompul saat menjadi pengacara untuk Alexander Hutabarat, terdakwa dugaan penggelapan mobil di Ruang Tirta PN Medan, Selasa (30/5/2017). 

MEDAN, TRIBUN - Pengacara kondang asal Jakarta, Hotma Sitompul mendadak muncul di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/5). Dengan mengenakan stelan kemeja putih dan celana hitam, Hotma melenggang masuk dan langsung menuju sel tahanan sementara.

Baca: Dulu Anggota Yakuza, Kini Taki Takazawa Jadi Imam Besar Masjid Jepang

Ternyata, kedatangan Hotma atas permintaan pemilik klub Entrance Grand Aston Medan, Alexander David Hutabarat untuk menjadi kuasa hukumnya sebagai terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil.

Saat ini, Alexander berstatus tahanan di Rutan Tanjunggusta dan menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan atas laporan dari Raisya Christy Hutagaol.

Baca: Penumpang Saling Berpelukan, Lihat Detik-Detik Setelah Pesawat Sriwijaya Air Tergelincir

Sidang pun akhirnya dibuka untuk umum di Ruang Tirta Lantai II PN Medan. Alexander diperintahkan untuk duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan baju tahanan merah, ciri khas terdakwa kasus tindak pidana umum (Pidum) pada umumnya.

Namun, Hotma menyoroti perlakuan yang diterima Alexander dengan mengenakan baju tahanan di persidangan. Lantas, ia kemudian meminta kepada majelis hakim agar kliennya tersebut melepaskan baju tahanannya.

Baca: Pesulap Indonesia Ini Bikin Menjerit Juri Kontes Americas Got Talent, Lihat Aksi Berbahayanya

"Mohon izin Yang Mulia, ini baju tahanan yang dipakai terdakwa (Alexander) sebaiknya dibuka. Karena ini demi kebebasan terdakwa di persidangan. Lagi pula belum tentu bersalah," ujar Hotma di hadapan Majelis Hakim Ketua Jeferson Sinaga.

Menurut Hotma, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada yang mengatur bahwa seorang terdakwa harus mengenakan baju tahanan.

"Seorang terdakwa tidak diperbolehkan dalam tekanan, diborgol atau memakai baju tahanan di persidangan. Kalau dibilang itu kebiasaan, maka itu kebiasaan yang salah," ujarnya.

Akhirnya majelis hakim mengaminkan permintaan Hotma, lalu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Rufina Ginting dan Amru untuk menanggalkan baju tahanan Alexander melalui pengawal tahanan (waltah). Akhirnya, Alexander disidangkan tanpa mengenakan baju tahanan.

Dalam dakwaannya, kasus ini bermula ketika Alexander meminta Erikson Hutagaol, ayah Raisya Christy Hutagaol datang ke kantornya di Jalan Dewa Ruci No 1, Medan Petisah pada 7 September 2014 silam.

Setelah tiba di kantor, Erikson menemui Alexander, kemudian, Alexander mengatakan keinginannya untuk meminjam mobil milik Erikson.

Erikson mengizinkannya, namun sebelum itu dia bertanya istrinya terlebih dahulu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved