Hotma Sitompul Menggebrak PN Medan, saat Dampingi Terdakwa Bos Klub Entrance
''Perkara ini bisa ditangani oleh Polsek kok bisa ke Polres, ke Polda (Sumut). Ada apa ini? Biar didengar Kapolda, ada apa dengan perkara ini.''
Erikson dan Alexander merupakan keluarga. "Pada tanggal 8 September 2014 jam 10.00 wib, Erikson kembali datang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 1048 ZO milik Raisya ke kantor Alexander," ujar JPU.
Selanjutnya, Erikson memberikan mobil tersebut ke Alexander untuk dipinjamkan tanpa sepengetahuan Raisya.
"Tak lama berselang, Raisya mengetahui mobil miliknya dipinjamkan ke Alexander dan berusaha untuk memintanya kembali. Namun, Alexander tidak mengembalikan mobil tersebut," pungkas JPU.
Pada tanggal 23 Desember 2014, Raisya mengirimkan surat ke Alexandar yang isinya meminta mobil miliknya dikembalikan. Akan tetapi, Alexander malah menyerahkan mobil tersebut ke PT Mitsui Leasing Capita Indonesia tanpa sepengetahuan Raisya.
"Akibat perbuatannya, Raisya mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta. Perbuatan terdakwa Alexander bertenangan dengan Pasal 372 KUHPidana Tentang Penggelapan," tandas JPU dari Kejati Sumut ini.
Usai membacakan dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan mendengar eksepsi (nota keberatan atas dakwaan) yang langsung dibacakan Hotma. Dalam inti eksepsi itu, Hotma menyebut kliennya dikriminalisasi dan korban tidak punya legal standing untuk membuat laporan. Bahkan, Hotma curiga perkara ini ada sesuatu sponsor.
Setelah pembacaan eksepsi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tanggapan JPU.
Saat ditanya mengenai sponsor yang disebutkan dalam eksepsi, Hotma Sitompul mengatakan bahwa hal itu merupakan pertanyaan.
"Kita sebutkan kenapa perkara ini berjalan seperti ini, apakah ada tekanan atau sponsor," katanya kepada wartawan usai sidang.
Menurut Hotma, perkara yang menimpa kliennya itu sangat janggal. Pasalnya, lanjut Hotma, orang yang melapor tidak punya hak atau tidak punya legal standing. "Mobil katanya digelapkan, yang melapor Raisya dan Erikson.
Padahal mobil ini punya leasing kok. Kalau enggak diserahkan (ke leasing), ditangkap terdakwa ini. Sudah benar kelakuan terdakwa yaitu menyerahkan mobil ke leasing," jelas Hotma lagi.
Karena, sambung Hotma, kredit mobil itu tidak dibayar ke leasing sebanyak 21 kali.
"Maka jadi pertanyaan saya kenapa dengan perkara ini. Perkara ini bisa ditangani oleh Polsek kok bisa ke Polres, ke Polda (Sumut). Ada apa ini? Biar didengar Kapolda, ada apa dengan perkara ini," sebutnya. (ase)
Tidak Ada dalam KUHAP
Humas PN Medan, Erintuah Damanik menanggapi bahwa sah-sah saja jika seorang terdakwa melalui kuasa hukumya meminta kepada majelis hakim agar kliennya tidak mengenakan baju tahanan, sepanjang sidang itu berlangsung.
"Ya, memang kalau untuk sidang mereka (terdakwa) harus melepas baju tahanan. Sepantasnya seperti itu. Itu hanya dari kejaksaan saja, untuk menandakan dalam perjalan bahwa ini memang terdakwa," katanya.
Begitu juga dengan borgol yang biasanya dikenakan tahanan pidum. Menurutnya, itu hanya sebagai pertanda dan penjagaan agar tahanan tersebut tidak kabur.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											