Hotma Sitompul Menggebrak PN Medan, saat Dampingi Terdakwa Bos Klub Entrance

''Perkara ini bisa ditangani oleh Polsek kok bisa ke Polres, ke Polda (Sumut). Ada apa ini? Biar didengar Kapolda, ada apa dengan perkara ini.''

Editor: Tariden Turnip
Tribun Medan/Azis
Hotma Sitompul saat menjadi pengacara untuk Alexander Hutabarat, terdakwa dugaan penggelapan mobil di Ruang Tirta PN Medan, Selasa (30/5/2017). 

"Jadi, terdakwa itu harus bebas, lepas dari belenggu di persidangan itu. Sepanjang terdakwa tidak keberatan memakai baju tahanan di persidangan, ya sah-sah saja. Lagi pula itu kan tidak ada diatur dalam KUHAP," ujarnya.

Namun, dari kejaksaan sendiri menyebut, bahwa ada aturannya siapapun terdakwanya wajib mengenakan baju tahanan, baik di luar persidangan bahkan saat sidangkan. Tetapi, peraturan itu bisa juga tidak dilaksanakan jika ada kesepakatan antara komponen persidangan untuk melepaskan baju tahanan.

"Itu kan hasil dari kesepakatan antara hakim, pengacara dan jaksanya. Tapi SOP kan itu, tetap harus melaksanakan, setiap terdakwa di persidangan wajib mengenakan baju tahanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.(ase)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved