Pengacara Tamin Sukardi Bingung Panitera Helpandi Mengaku Tak Tahu Jenis Mobil Hakim Merry

Ketiadaan bukti yang cukup tersebut terungkap saat saksi Helpandi, justru tidak tahu jenis mobil yang digunakan hakim Merry Purba

Penulis: Alija Magribi |
pn medan
Panitera Pengganti Helpandi. 

TRIBUN-MEDAN.com-Sidang perkara suap yang diduga dilakukan pengusaha Tamin Sukardi kepada Hakim ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba dengan agenda keterangan panitera Helpandi cukup membingungkan pengacara Tamin Sukardi. Penyerahan uang suap dari Helpandi ke Hakim Merry Purba, dinilai tak cukup bukti.

Ketiadaan bukti yang cukup tersebut terungkap saat saksi Helpandi, justru tidak tahu jenis mobil yang digunakan hakim Merry Purba saat menyerahkan uang.

Selanjutnya, Helpandi juga mengaku tidak bicara apapun dengan orang yang ada di dalam mobil tersebut.

Pengacara Tamin Sukardi, Junaidi Albab Setiawan menyatakan kesaksian ini cukup aneh karena seharusnya Helpandi mengetahui jenis mobil yang digunakan Merry Purba jika saksi mengaku telah menyerahkan uang tersebut.

“Anehnya lagi saksi tidak bicara apapun dengan orang di dalam mobil, sementara pengakuannya uang itu diserahkan kepada Merry Purba di mobil. Jenis mobilnya pun saksi tidak tahu, kesaksian seperti apa ini,” kata Junaidi Albab kepada wartawan di Medan, Minggu (10/2/2019) Malam.

Khofifah Indar Parawansa Wanti-wanti Fadli Zon terkait Puisinya yang Berjudul Doa yang Ditukar

Viral Caleg Bernama Bobot Maksimum, Ini Cerita di Balik Namanya yang Unik!

Ini Ternyata Petuah Conte yang Diabaikan Sarri sehingga Chelsea Dibantai City Enam Gol Tanpa Balas

Ashanty Menyesal Sempat Perang Kata-kata di Medsos dengan Jerinx SID

Junaidi menyatakan seharusnya majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi Helpandi yang tidak cukup dijadikan sebagai bukti.

Junaidi menambahkan hal ini semakin menguatkan bahwa Merry Purba tidak pernah menerima uang dari Tamin Sukardi.

Belasan Kelompok Kera Hibur Pengunjung Wisata Alam Parapat Monkey Forest di Danau Toba

Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka Pelanggaran Kampanye, meski Amien Rais Sudah Warning Jokowi

Cuma Ada 5 di Indonesia, Atta Halilintar Beli Mobil Mercedes-Benz Milik Raffi Ahmad, Dibayar Tunai

Nadya Hutagalung Akhirnya Unggah Potret Putrinya dari Desmond, Ungkap Kenapa Baru Mempostingnya

Hal senada disampaikan Tamin Sukardi bahwa dirinya tidak pernah memberi uang suap kepada Merry Purba, apalagi dengan menggunakan kode “Danau Toba” hingga “Ratu Kecantikan”. Tamin menegaskan tidak pernah melontarkan kode suap tersebut.

“Saya tidak pernah saya bilang itu, tidak ada memerintahkan itu,” kata Tamin Sukardi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/2/2019)

Tamin juga membantah kode 'pohon' yang disebut dalam dakwaan jaksa artinya uang. Tamin mengaku pohon itu untuk inisial orang.

“Soal pohon saya maksudnya itu dua orang. Di sini mungkin kesalahannya, dua pohon itu dia (Helpandi) pikir Rp 2 miliar,” ujar Tamin.

Merry Purba merupakan salah satu hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi.

Merry dituding menerima uang dari Tamin Sukardi melalui Helpandi, yang turut ditangkap KPK bersama Hadi Setiawan. Mereka ditangkap KPK pada 28 Agustus 2018 atau sehari pasca majelis hakim membacakan putusan perkara Tamin Sukardi yang dihukum enam tahun penjara.

Kerap Dibuang, Ternyata Makan Biji Pepaya Punya Manfaat Kesehatan Tak Terduga!

Terkuak Gaji Pak Nur Khalim setelah Viral Video Dirinya Dilecehkan Siswa, Rp 450 Ribu per Bulan

Pengacara Hadi Setiawan, Aldres Napitupulu mengakui klienya ada memberi uang kepada Helpandi sebesar 280 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3 miliar.

Namun, kata Aldres, kliennya curiga uang tersebut tidak diserahkan Helpandi kepada majelis hakim yang menangani perkara Tamin Sukardi.

Aldres menceritakan kecurigaan itu muncul saat kleinnya bertemu dengan salah satu hakim bernama Wahyu yang menyebut bahwa perkara Tamin Sukardi tidak bisa dibantu.

“Dari sini timbul kecurigaan bahwa Helpandi makan uang tersebut, karena uang itu rencananya untuk diserahkan ke majelis hakim,” ujar Aldres.

(cr15/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved