Istri Jonatan Sihotang TKI Berharap Kasus yang Menjerat Suaminya Ditangani Hotman Paris Hutapea
Usai mengirim surat ke Presiden Joko Widodo, Asnawati memiliki harapan besar kepada pengacara kondang tanah air Hotman Paris Hutapea.
Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN-MEDAN.com- Upaya Asnawati Sijabat untuk membebaskan suaminya Jonathan Sihotang TKI asal Siantar yang terancam hukuman gantung di Malaysia terus berlanjut.
Usai mengirim surat ke Presiden Joko Widodo, Asnawati memiliki harapan besar kepada pengacara kondang tanah air Hotman Paris Hutapea.
Saat dihubungi via seluler Kamis (14/2/2019), Asnawati mengungkapkan harapan besar kepada pengacara berdarah batak tersebut.
Ibu dari dua anak ini mengaku kurang percaya dengan pengacara yang dibawa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk menangani kasus suaminya. Ia menilai pengacara yang dihunjuk KBRI tidak dapat fokus, karena menangani banyak kasus.
"Saya berharaplah kepada Pak Hotman Paris untuk ikut peduli dengan kasus suami saya ini. Apalagi, Pak Hotman pengacara internasional saya rasa bisa. Saya berharap banyak bisa ditolong Pak Hotman Paris," ujarnya dengan suara terdengar sedang menangis.
Istri Jonatan Sihotang TKI yang Terancam Digantung di Malaysia Kirim Surat ke Presiden Jokowi
Bripka Kristian Sitorus Bunuh Diri Tembak Kepala, Istri: Papi Kok Secepat Ini?
Kehilangan Kaki Kiri, Tak Menyurutkan Ricky Bustami Giat Berlatih Demi Prestasi
Gucci Keluarkan Produk Sepatu Baru dengan Tampilan Usang Berharga Rp 11 Juta, Ini Penampakannya
Bagikan 1.000 Paket Sembako Jelang Pemilu, Ini Jawaban Mensos Agus Gumiwang
Asnawati mengharapkan hukuman bagi suaminya dapat berkurang. Apalagi, katanya, yang dilakukan suaminya karena faktor sakit hati tidak menerima gaji selama satu tahun. Ia berharap KBRI memberikan pengacara khusus untuk menangani kasusnya.
Asnawati juga mengungkapkan pernah mendapatkan tawaran dari pengacara yang tidak dikenal di Malaysia. Saat itu, pada pagi hari di Malaysia, Asnawati mendapat telfon dari nomor yang tidak dikenal.
Pelaku Pembunuh Pengusaha Bandung Nuryanto Lakukan Tindakan Aneh 2 Hari Pascapembunuhan Korban
Majalah Bank Sumut News Raih Penghargaan INMA 2019
Tulis Surat untuk Ibu dari Penjara, Ahmad Dhani Mengaku Berada di STIK
Si pengacara tersebut menawarkan diri untuk ikut campur mengawal kasus suaminya dengan bayaran 40 ribu ringgit Atau sekitar Rp 130 juta lebih.
Pengacara itu berjanji dapat mengubah hukuman suaminya dari hukuman gantung menjadi 8 hingga 10 tahun saja.
Lusa Pelatih PSMS Medan Abdurahman Gurning Umumkan Skuat Tim Ayam Kinantan
Bayi Ini Selamat Berkat Gaunnya yang Tersangkut saat Terjatuh dari Lantai 7 Rumah Sakit
"Saya mana ada duit sebanyak itu. Tapi si pengacara itu mengatakan bahwa kasus suami saya yang terjerat pasal 302 dapat dipindahkan ke pasal 304 dengan ancaman paling tinggi 10 tahun,"ungkapnya.
Seperti diketahui, pada 31 Desember 2018, Jonathan Sihotang menjalani sidang pertama dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Penang, Malaysia.
Tiaisah Ritonga Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun, Hak Politik Dicabut 2 Tahun, Denda Rp 100 Juta
Jonathan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan dan pembunuhan pada 19 Desember 2018. Jonathan melakukan penganiayaan terhadap dua orang dengan inisial YWK dan SYJ dan membunuh SSN yang merupakan majikannya. Jonathan akan menjalani sidang kedua pada 1 Maret 2019.
(tmy/tribun-medan.com)