Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Jadwal Sidang Ratna Sarumpaet, Pengadilan Tunjuk Hakim Joni Adili Ratna Sarumpaet (Kasus Hoaks)
Tersangka Ratna Sarumpaet yang terjerat kasus penyebaran kabar bohong (kasus hoaks) akan segera disidangkan.
Jadwal Sidang Ratna Sarumpaet, Pengadilan Tunjuk Hakim Joni Adili Ratna Sarumpaet (Kasus Hoaks)
TRIBUN-MEDAN.COM - Tersangka Ratna Sarumpaet yang terjerat kasus penyebaran kabar bohong (kasus hoaks) akan segera disidangkan.
//
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, ditetapkan sebagai hakim ketua pada persidangan tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan, penunjukan Joni itu merupakan kewenangan pimpinan pengadilan.
Baca: Nasib Guru Dipermalukan di Kelas, Diajak Berkelahi Siswa, Dianiaya dan Dibacok hingga Ada yang Tewas
"Itu kewenangan pimpinan menunjuk hakim. Pak Wakil (Ketua Pengadilan) kan sudah sering menyidangkan perkara, bukan cuma ini," kata Guntur saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (22/2/2019).
Kendati demikian, Guntur belum bisa menetapkan jadwal sidang Ratna Sarumpaet.
"Hari ini kalau berkas sudah sampai ke majelis, langsung ditetapkan. Ditunggu saja," ujar Guntur.
Seperti diketahui, status perkara Ratna telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Ratna Sarumpaet juga sudah diserahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019).
Baca: Viral, Detik-detik Pengantin Pria Tampar Pipi Istrinya saat Disuap, Pesta Pernikahan Jadi Tontonan
Status Tahanan
Adapun Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Ratna Sarumpaet ke PN Jaksel, Kamis (21/2/2019) pukul 15.30 WIB.
Di dalam berkas perkara tersebut, ada lebih dari lima jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini, Ratna Sarumpaet telah berstatus sebagai tahanan PN Jaksel.
Perkara Dakwaan Akan Diproses Pengadilan
BERITA SEBELUMNYA, Ratna Sarumpat akan segera disidang, berkas dakwaan penyebaran berita bohong atau hoaks dinyatakan rampung oleh kejaksaan.
Dakwaan perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet akhirnya selesai.
