Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Jadwal Sidang Ratna Sarumpaet, Pengadilan Tunjuk Hakim Joni Adili Ratna Sarumpaet (Kasus Hoaks)

Tersangka Ratna Sarumpaet yang terjerat kasus penyebaran kabar bohong (kasus hoaks) akan segera disidangkan.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN/Jeprima
Jadwal Sidang Ratna Sarumpaet, Pengadilan Tunjuk Hakim Joni Adili Ratna Sarumpaet (Kasus Hoaks) 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, mengatakan dakwaan itu akan dilimpahkan dalam waktu dekat, sehingga Ratna segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Namun, ia tak merinci kapan pastinya dakwaan tersebut  diserahkan.

"Alhamdulillah sudah (selesai dakwaan). Belum (dilimpahkan). Kalau enggak hari ini, besok atau besok lusa," ujar Supardi, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel, Achmad Guntur, menambahkan bahwa dakwaan perkara Ratna belum dikirim oleh kejaksaan ke pengadilan.

Baca: Viral, Detik-detik Pengantin Pria Tampar Pipi Istrinya saat Disuap, Pesta Pernikahan Jadi Tontonan

Baca: RESMI, VIVO V15 Pro Meluncur, Simak Spesifikasi Lengkap dari Kamera, RAM, Baterai dan Harga

Ia menegaskan walaupun tak ada batas waktu untuk pengiriman dakwaan, namun jaksa harus mengingat juga masa penahanan yang dijalani oleh Ratna Sarumpaet.

"Perkara Ratna memang belum dilimpahkan ke PN. Tidak ada (batas waktu), tapi harus diperhatikan kewenangan penahanan pada saat ini oleh kejaksaan," kata Achmad.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat (5/10/2018).

Baca: BERITA KESEHATAN: 4 Cara Mengatasi Uban di Usia Muda, Selain Perbanyak Asupan vitamin dan Mineral

Baca: Viral, Detik-detik Pengantin Pria Tampar Pipi Istrinya saat Disuap, Pesta Pernikahan Jadi Tontonan

Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna Sarumpaet bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Bandingkan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet dengan Ahok DIpercepat, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

Setelah berkas kasus dinyatakan lengkap, jaksa menyusun berkas dakwaan tersangka Ratna Sarumpaet untuk diajukan ke persidangan.

Ahli Hukum Pidana, Faisal Santiago menilai ada perbedaan dalam pengiriman surat dakwaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke pengadilan untuk diadili.

“Kalau Ahok ada hubungannya dengan pilkada, sehingga dikebut dalam pemberkasannya. Karena yang bersangkutan adalah calon gubernur pada waktu itu, berbeda dengan RS,” kata Faisal kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).

Menurut dia, mengenai jangka waktu penyerahan perkara pidana umum dari kejaksaan ke pengadilan tidaklah ditentukan oleh KUHAP.

Namun, ada jangka waktu penahanan yang boleh dilakukan oleh penuntut umum.

Baca: Beredar Info Warga Kupang Disekap Oleh Majikan, Ini Penjelasan Keluarga dan Kepolisian

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved