Pejabat Pemprov Sumut Ultimatum Petani Tidak Membuka Lahan di Hutan Lindung
Masyarakat dilarang membuka lahan di hutan lindung. Jika membuka lahan akan dikenakan sanksi pidana. Tanpa memiliki izin yang dikeluarkan
Penulis: Satia |
Pejabat Pemprov Sumut Ultimatum Petani Tidak Membuka Lahan di Hutan Lindung
TRIBUN MEDAN.com-Setelah kejadian kebakaran hutan di Kecamatan Harian Boho, Kabupaten Samosir, pada lereng bukit Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara meminta kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan di hutan lindung, jika itu dilakukan akan ada sanksi pidana kurungan selama lima tahun hingga denda Rp 5 miliar.
Jika pembukaan lahan itu tanpa adanya izin yang dikeluarkan.
"Masyarakat dilarang membuka lahan di hutan lindung. Jika membuka lahan akan dikenakan sanksi pidana. Tanpa memiliki izin yang dikeluarkan," kata Kepala Bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Dinas Kehutanan Sumut, Yuliani Siregar, Rabu (3/7/2019).
Pemberian sanksi pidana ini sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya UU 41 pasal 50 dan UU 18 tahun 2013.
Dirinya menjelaskan, kebakaran hutan itu terjadi akibat dari warga yang membuka lahan pertanian. Warga yang membuka lahan itu langsung membersihkan ladang dan mencabuti rumput.
Setelah mencabuti rumput ia mengumpulkannya. Lalu ia membakar rerumputan itu, tanpa disadari menyambar ke area lain. Dan kejadiannya ini terjadi pada Senin malam.
Baca: 7 Orang Wanita Beli Rumah Rp 8 Miliar untuk Habiskan Masa Tua Bersama
Baca: Inilah Operator Seluler Pemilik Speed Download dan Upload Tercepat di Indonesia
Baca: Kuil Shri Mariamman: Tempat Memuja Dewi Mariamman yang Dibangun pada 1884 Masehi
"Itu tadi malam kejadiannya, kebakaan. Memang itu kawasan hutan lindung, tapi apinya sudah padam," jelasnya.
Diperkirakan, warga itu setelah membakar tumpukan rumput pergi pulang ke rumah. Hingga sampai dengan saat ini api sudah padam dan tidak menghanguskan lahan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan polisi hutan setempat untuk melakukan pengawasan.
Baca: Keluarga Erlina Megasari Habeahan Baru Sadar PNS Dispenda Itu Menghilang Sejak Ponselnya Tak Aktif
Baca: Tak Ada Penyesalan, Ayah Cabuli Putri Kandung (15 Thn) hingga Melahirkan, Ingin Dipanggil Bapak Aki
Baca: Maling Jebol Tembok Toko Pakaian dan Curi Uang Puluhan Juta,Pemilik Berharap Pelaku Segera Ditangkap
"Kita sudah koordinasikan kepada polisi hutan disana," jelasnya. Sedikitnya, ada 25-50 hektar hutan lindung yang kebetulan berada di curam tebing hangus terbakar.
"Penyebabnya, masyarakat membuka lahan, dan membakar rumput, ditinggalnya begitu saja, karena cuaca panas muda menyambar," jelasnya.
Tidak ada bantuan khusus yang dilakukan oleh pemerintah setempat. Kata dia api padam pada malam itu juga. "Karena langsung padam itu tadi malam juga," ucapnya.
Baca: Tolak GOR Siantar jadi Mal, Demonstran Saling Dorong dengan Satpol PP, TONTON VIDEONYA. .
Baca: Gas Melon Bocor saat Digunakan, Rumah Hj Sariani Dilalap Api, Sofa dan Gorden Hangus Terbakar
Bagi masyarakat, dirinya mengimbau boleh membuka lahan, asalkan jangan pada hutan lindung. Jika hendak membakar rumput, kata Yuli, pastikan untuk menunggu sampai padam, jangan langsung pergi begitu saja.
"Kalau masyarakat membuka lahan jangan ditinggalkam begitu saja rumput yang dibakarnya itu. Pastikan api padam baru ditinggal," jelasnya.
Selama ini pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya melakukan aktivitas membakar. Karena, dengan cuaca yang saat ini beberapa tempat mengalami kemarau, Yuli mengatakan, maka mudah akan terbakar.