Firza Husein: Habib ke Mana Ya, Kok Enggak Pulang-pulang
Di tengah ingar-bingar kasus chat WhatsApp berkonten pornografi, tersangka Firza Husein menanyakan keberadaan Rizieq.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Polisi telah meminta keterangan dari saksi ahli pidana, ahli telematika.
Polisi juga sudah meminta keterangan dari saksi ahli pengenalan wajah (face recognition) dari Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) Polri.
Hasilnya, foto perempuan tanpa busana dalam percakapan itu adalah Firza Husein dan itu bukan rekayasa
Dalam kasus ini Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman di atas 5 tahun," kata Argo. "Kita memeriksa berkaitan dengan kasus pornografi, kaitannya dengan membuat suatu ketelanjangan," kata Argo.
(Kompas.com/Nibras Nada Nailufar/Tribunnews)
Rekomendasi untuk Anda