Fatwa MUI

Sandiaga Uno Sambut Baik Keluarnya Fatwa MUI Mengenai Penggunaan Medsos

Setelah memeriksa kebenaran informasi tersebut, selanjutnya menurut Sandi, ‎renungkan terlebih dahulu apakan informasi.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (23/5/2017). Sandiaga diperiksa sebagai saksi saat menjabat sebagai komisaris di PT Duta Graha Indah untuk tersangka Dudung Purwadi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009-2011 serta pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemprov Sumsel 2010-2011. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Setelah memeriksa kebenaran informasi tersebut, selanjutnya menurut Sandi, ‎renungkan terlebih dahulu apakan informasi.

Yang kita terima lalu sebarkan itu menyakiti atau menyinggung persaan orang lain atau tidak.

‎"Pastikan yang kita broadcast itu ada dampak positifnya dan tiga panduan utama itu kita bisa memberi nilai lebih dalam menggunakan media sosial ," pungkasnya.

Sebelumnya, ‎Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait hukum menggunakan media sosial. ‎ Penerbitan fatwa tersebut dilandasi kondisi media sosial yang tidak hanya memiliki manfaat, namun juga memiliki nilai mudharatnua.

Isi naskah fatwa tersebut telah diserahkan oleh Ketua MUI KH Ma'ruf Amin kepada Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara untuk disebarluaskan ke masyarakat, pada Senin lalu. Menurut Ma'ruf Amin, ‎ fatwa tersebut sangat penting diketahui umat demi kelangsungan ukhuwah Islamiyah.

Isi fatwa tersebut diantaranya menyatakan haram hukumnya bagi setiap Muslim melakukan ghibah (menggunjing), fitnah, namimah (mengadu domba) dan penyebaran permusuhan.

(Tribunnews/Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved