Fatwa MUI
Sandiaga Uno Sambut Baik Keluarnya Fatwa MUI Mengenai Penggunaan Medsos
Setelah memeriksa kebenaran informasi tersebut, selanjutnya menurut Sandi, renungkan terlebih dahulu apakan informasi.
Setelah memeriksa kebenaran informasi tersebut, selanjutnya menurut Sandi, renungkan terlebih dahulu apakan informasi.
Yang kita terima lalu sebarkan itu menyakiti atau menyinggung persaan orang lain atau tidak.
"Pastikan yang kita broadcast itu ada dampak positifnya dan tiga panduan utama itu kita bisa memberi nilai lebih dalam menggunakan media sosial ," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait hukum menggunakan media sosial. Penerbitan fatwa tersebut dilandasi kondisi media sosial yang tidak hanya memiliki manfaat, namun juga memiliki nilai mudharatnua.
Isi naskah fatwa tersebut telah diserahkan oleh Ketua MUI KH Ma'ruf Amin kepada Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara untuk disebarluaskan ke masyarakat, pada Senin lalu. Menurut Ma'ruf Amin, fatwa tersebut sangat penting diketahui umat demi kelangsungan ukhuwah Islamiyah.
Isi fatwa tersebut diantaranya menyatakan haram hukumnya bagi setiap Muslim melakukan ghibah (menggunjing), fitnah, namimah (mengadu domba) dan penyebaran permusuhan.
(Tribunnews/Taufik Ismail)