Ditahan di Tanjung Gusta, Pria Mirip Mantan Gubernur Terpidana Kepergok Bebas di Check-In Bandara

Gatot Pujonugroho terlihat bisa melenggang bebas saat berada di area check-in sebuah bandara.

TRIBUN MEDAN
Pria diduga mirip mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria terlihat mirip narapidana kasus korupsi dan kasus suap DPRD Sumut yang juga merupakan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho bisa melenggang bebas saat berada di area check-in sebuah bandara.

Pria mirip Gatot itu diduga berada di Bandara Kualanamu Medan, dia tampak asik sedang berbincang dengan seorang pria berkacamata.

Pria yang diduga Gatot itu mengenakan topi warna hitam dan jaket bomber sedang berdiri menunggu sesuatu.

Baca: Juru Bicara KPK Keseleo Lidah, Febri Ralat Komentar Terkait Mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho

Baca: Pria Bertopi Hitam Melenggang Bebas di Bandara, Ternyata Napi Gatot Pujonugroho

Baca: Jalani Masa Hukuman, Gatot Dipindahkan dari Tanjunggusta ke Sukamiskin, KPK Tidak Tahu

Baca: Kisah Gatot Pujo Nugroho Mulai dari Menangis Sesenggukan Hingga Tersenyum di Lapas

Baca: Kejujuran Mahal, Cewek Ini Izin Telat Kerja Karena Ban Bocor, 30 Menit Kemudian Dipecat

Baca: Nikah dengan Pengusaha Tampan Sempat Tak Direstui Sang Ibu, Ini Kabar Bahagia Artis Asty Ananta

Baca: Jawaban Mengejutkan Wanita PSK Dalam Semalam Sanggup Layani 18 Pria Hidung Belang

Entah apa yang dilakukan pria itu di area bandara, ke mana tujuannya?

Sementara itu saat ini mantan gubernur Sumut Gatot Pujonugroho tengah menjalani masa hukumannya di Rutan Tanjunggusta Medan.

Lalu kenapa dia bisa melenggang bebas padahal statusnya sebagai napi? Apa ada ketentuan yang mengizinkan napi untuk keluar penjara hingga terbang ke luar daerah?

Sutias Handayani dan Gatot Pujonugroho
Sutias Handayani dan Gatot Pujonugroho (risky/tribun-medan.com)

Gatot Pujonugroho sendiri divonis 6 tahun penjara pada 24 November 2016.

Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintab Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 dan 2013. 

Tidak sampai di situ, pada 9 Maret 2017 hukuman Gatot pun bertambah 4 tahun penjara usai divonis bersalah oleh majelis hakim atas kasus suap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.

Vonis 6 Tahun

Seperti yang dikutip Kompas.com Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan, Kamis (24/11/2016).

Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun, tuntutan jaksa sebelumnya yang mewajibkan terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar ditolak majelis hakim yang diketuai Janiko Girsang.

Baca: Menyedihkan, Beredar Rekaman Bayi Berdarah Indo Disiksa Ibunya Sendiri, Dibanting

Baca: Biadab, Suami Kerja Cari Duit, Istri Diperkosa Tetangganya Berkali-kali, Ini Modusnya

Baca: Enam Foto Indira Seodiro Bikin Menggoda, Teman Jalan Menteri Jonan dan Tommy Soeharto

Alasan hakim, dana bansos atau dana hibah yang diberikan merupakan tanggung jawab lembaga yang menerima, baik secara materiil maupun yuridis.

"Terdakwa tidak ada menerima uang dari dana itu. Jadi tidak relevan kalau terdakwa dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara," kata hakim anggota Merry Purba.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa dan jaksa kompak mengatakan pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menuntut terdakwa dengan delapan tahun penjara, membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2,8 miliar subsider empat tahun jika tidak bisa membayarnya. Juga harus membayar denda 250 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Gatot menjadi terdakwa korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar. Kejaksaan Agung melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Medan lalu menyidangkannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selama menjalani persidangannya, Gatot menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Like facebook

Tribun Medan eksis di Sosial Media:
Follow twitter @tribunmedan dan suka Facebook tribun-medan.com

Cek juga Instagram Tribun Medan di @tribunmedandaily temukan informasi menariknya.

Anda penggila bola? Suka Facebook  Tribun PSMS 

*******

PERBARUI INFORMASI TERPOPULER LAINNYA

Baca: Hinca Panjaitan: SBY Sambut Prabowo dengan Sajian Nasi Goreng

Baca: Prabowo Akui Intel SBY Masih Kuat, Terbukti dengan Fakta Berikut saat Keduanya Bertemu

Baca: Pertemuan SBY-Prabowo di Cikeas, AHY Dampingi Sang Ayah Hingga Prabowo Layangkan Pujian

Baca: Pria Bertopi Hitam Melenggang Bebas di Bandara, Ternyata Napi Gatot Pujonugroho

Baca: Ditahan di Tanjung Gusta, Pria Mirip Gatot Pujonugroho Kepergok Bebas di Check-In Bandara

Baca: Jalani Masa Hukuman, Gatot Dipindahkan dari Tanjunggusta ke Sukamiskin, KPK Tidak Tahu

Baca: 3 Artis Cantik Ini Blak-Blakan Cerita Kehidupan di Atas Ranjang! Nomor 2 Bikin Panas Dingin

Baca: Aktris Porno nan Rupawan Ini Pilih Cerai sebab Takut Suaminya yang Jutawan saat Berhubungan Seks

Baca: Demi Buktikan Lelaki tak Kebal Rayuan Nafsu Seksual, 3 Wanita Ini Perkosa Pendeta, Begini Alibinya

Baca: Ahok Sumbang Pakai Duit Pribadi Rp 200 Juta untuk Air Mancur Menari yang Rusak sejak 2007

Baca: Ibu Kandung Siksa Bayinya Heboh di Media Sosial, Awalnya Dilapor Sang Ayah WN Austria

Baca: Al Ghazali Kedapatan Berpesta Minuman Dengan Dua Perempuan, Netizen Malah Salahkan Ahmad Dhani

Baca: Artis Jelita Sudah Lama Tak Nongol, Ternyata Masalah Besar Ini Menimpanya, Berjuang Hidup dan Mati

Baca: Kondisi Dapur Mulan Jameela Bikin Heran, Netizen: Bagusan Dapur di Kos Gw!

Baca: Alamak, Skandal Menteri ESDM dengan Eks Putri Indonesia Mendadak Geger di Tengah Rumor Reshuffle

Baca: Mengenal Lebih Dekat Indira Soediro yang Dirumorkan Punya Skandal dengan Menteri Jonan

Baca: Hujan Debu Akibat Erupsi Gunung Sinabung Dirasakan Hingga ke Kota Medan, Saksikan Videonya

Baca: Angin Kencang, Ini Berbagai Daerah yang Kena Semburan Debu Vulkanik Sinabung

Baca: BREAKING NEWS: Hujan Debu Vulkanik Gunung Sinabung Gegerkan Warga Kota Ini, Bahayakah?

Baca: BIKIN TERHARU! Begini Isi di Dalam Gubuk Reyot Nek Painem yang Hidup Sebatangkara

Baca: Sebelum Tewas, Ini Optimisme Oka Mahendra Putra Soal Bisnis Media Sosial Bersama Awkarin

Baca: Setelah Jadi Janda, Jessica Bikin Syarat Ini untuk Lelaki yang Ingin Mempersuntingnya

Baca: WOW! Manchester City Beli Bek Termahal di Dunia, Segini Harganya

Baca: Fantastis! Umpan Manis Messi di Kotak Pinalti yang Disambut Neymar

Baca: Inilah Gol Perdana Romelu Lukaku untuk Manchester United sejak Direkrut dari Everton

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved