Ahok Menang Undian dari Bank Meski Masih Berada dalam Penjara, Lihat Hadiah yang Didapatnya

"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih dipenjara, ia akan mendapat remisi, "

TribunStyle/Kolase Ahok

Ia menjelaskan, dalam Keppres itu, remisi khusus, minimum 15 hari diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan.

Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara. Karenanya, pada 17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya.

Baca: Artis Cantik Tanah Air yang Terenggut Kegadisannya di Usia 17 Tahun, Penampilannya Bikin Pangling

Baca: Daftar 10 Artis Cakap nan Menawan yang Diam-diam Pindah Agama

Baca: Sial dan Nahas, Istri Justru Ditiduri Tetangga di Malam Pertama, Keluarga pun Menuntut Ganti Rugi

Baca: Kronologi Lengkap Tertangkapnya Pembunuh Sadis Anggi Siswi SMA, Jilbab Dilepas dan Disumpalkan

Baca: Ulik 5 Fakta Ratih Sinta yang Ditabrak 2 Mobil Sekaligus, Butuh Rp 325 Juta untuk Pulangkan Jenazah

Baca: Rumah Hotman Paris Diserbu Warga untuk Ambil Beras, Stres imbas Harga Terlampau Mahal

Baca: Deretan Artis Cantik Ini Sudi Pindah Agama demi Menikahi Para Pria Berikut

Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.

"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih dipenjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata I Wayan Sidarta pula.

Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.

"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dll."

Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved