News Video
Kabar Gembira, THR PNS Tahun Ini Semakin Besar, Pensiunan Ikut Kecipratan
Khusus untuk anda yang berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada berita buruk sekaligus berita baik untuk Anda
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Khusus untuk anda yang berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada berita buruk sekaligus berita baik untuk Anda.
Kabar buruknya, tahun ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS. Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Sedangkan kabar baiknya, sebagai konpensasinya belum naiknya gaji PNS, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.
Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pihaknya menjelaskan THR tahun ini bagi PNS dipastikan lebih besar dari biasanya.
Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018) seperti dikutip dari media online.
Simak video kenaikkan THR PNS;
Ayo subscribe channel Tribun MedanTV
Baca: Alhamdulillah, Tunjangan Hari Raya PNS Tahun Ini Makin Gede, Segini Besarannya
Baca: Wapres JK: Setiap Tahun 5.000 Guru Pensiun, Pemerintah Akan Angkat Guru Honorer Jadi PNS
Baca: Hore, PNS Bakal Dapat Seluruh Uang Pensiun atau Fully Founded, Bakal Mau Dibuat Usaha Apa Ya?
Pihaknya memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.
"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman.
Lebih menggembirakan lagi, kata Asman, tahun ini THR tak hanya diperuntukkan PNS aktif melainkan juga untuk pensiunan PNS.
Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.
"Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," tambahnya.
PENERIMAAN CPNS
Penerimaan aparatur sipil negara (ASN) secara besar-besaran akan dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Ujian penerimaan menurut Menteri PAN-RB Asman Abnur akan digerlar setelah pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
Menurut perhitungan Badan Kepegawaian Negara, tes akan dilangsungkan hingga 20 hari setelah hari pencoblosan yang jatuh pada 27 Juni 2018 alias di kisaran tanggal 7- 17 Juli 2018.
Asman mengatakan, saat ini pihaknya sedang menghitung kebutuhan ASN secara real.
Kementerian PAN-RB menargetkan jumlah pendaftar yang diterima 60-70 persen dari total 220 ribu orang pegawai yang akan pensiun tahun ini. Hal ini sesuai dengan sistem minus growth yang diterapkan pemerintah.
Jumlah ASN yang diterima pun tak akan melebihi jumlah pensiunan.
Simak video penerimaan CPNS;
Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV
Baca: Ternyata Ada 134 Daerah yang Tidak Diperbolehkan Melakukan Rekrutmen CPNS 2018
Baca: INFO CPNS, Lihat Jadwal Ujian, Persyaratan hingga Gaji yang Ditawarkan Pemerintah
Baca: Perekrutan CPNS 2018 Diprioritaskan pada Pendidikan dan Kesehatan
Asman mengatakan, 2018 merupakan tahun reformasi birokrasi karena sistem rekrutmen akan menjadi salah satu aspek yang akan dibenahi.
Menurut dia, penerimaan CPNS harus melalui satu pintu, yaitu tes penerimaan, tidak boleh ada lagi penerimaan PNS tanpa tes.
Pembenahan proses rekrutmen CPNS sudah dimulai sejak 2017, ketika pemerintah membuka formasi 37 ribu posisi CPNS untuk 60 kementerian dan lembaga.
Dari alokasi itu, 10 persen di antaranya disyaratkan lulus dengan predikat cum-laude.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pendaftaran CPNS, terutama berkas-berkas yang harus dipersiapkan saat pendaftaran dibuka.
Oh iya, berkas untuk pelamar tamatan SMA sederajat dengan sarjana berbeda.
Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA
Persyaratan Umum Pendaftaran
Ada beberapa persyaratan umum pendaftar.
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.Pada tahun 2017 pemerintah sempat membuka rekrutmen CPNS tapi hanya untuk beberapa pos kementerian.
c. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
e. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
(Hendrik Naipospos/ Tribun-medan.com)