Djonner Siap Laksanakan Keputusan Menteri Siti Nurbaya Soal Hutan Adat Leluhur Masyarakat Sihaporas
Djonner Efendi D Sipahutar sembari menunggu keputusan, berjanji akan menjalankan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Penulis: Dedy Kurniawan |
"Karena kita tahu Pak Presiden Jokowi itu prorakyat, makanya kami sampaikan hal ini kepada ibu menteri. Terimakasih sekali ibu sudah bersedia menerima kita dan meluangkan waktunya. Kami meminta lahan dikembalikan menjadi tanah adat bukan mau kami jual bu, gak ada sama sekali niat kami seperti itu. Kami hanya minta supaya itu bisa dijadikan tanah adat saja bu," ujar Mangitua Ambarita, tetua adat Sihaporas.
Saat mendengarkan cerita itu Siti Nurbaya pun tampak begitu serius. Ia pun bersedia mendengarkan satu per satu cerita masyarakat. Bahkan dengan begitu terbukanya Siti pun mempersilakan masyarakat untuk bercerita menambah informasi yang ia terima.
Menteri yang juga politisi Partai NasDem pun menerima masukan dari akvitis pendamping masyarakat Saurlin Siagian mewakili Hutan Rakyat Institute (HaRI), dan Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), serta Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak Roganda Simanjuntak.
Baca: Warga Berharap Lahan Seluas 1.500 Ha di Sekitar Danau Toba di Jadikan Hutan Adat
Masyarakat adat Sihaporas kemudian menyampaikan segala dokumen pendukung yang mereka punyai selama ini. Termasuk status warga, merupakan penduduk asli, bukan pedatang baru. Mereka menyerahkan fotocopy piagam penghargaan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia yaitu Legiun Veteran Republik Indonesia enam orang warga kelahiran Sihaporas.
Bahkan saat itu peta wilayah Sihaporas pun mereka maksud pun diserahkan kepada Siti. Dengan senang hati, Siti Nurbaya menerima lampiran-lampiran dokumen itu. Dalam dokumen itu warga menegaskan mereka hanya ingin Pemerintah dapat mengukuhkan tanah adat Sihaporas dan pengembalian hutan adat Sihaporas, agar kelak tidak jatuh kepada pihak asing, konglomerat dan mafia pengincar tanah.
Disebut tanah Sihaporas berupa hunian perkampungan berikut bekas-bekas perkampungan sejak generasi pertama Martua Boni Raja Ambarita alias Ompu Mamontang Laut Ambarita, yang 'mamukka huta'/memulai perkampungan sejak tahun 1800-an.
Saat itu salah satu perwakilan masyarakat, Mangitua Ambarita pun sempat menyampaikan bagaimana ia memperjuangkan tanah leluhurnya ini. Menurutnya ia pun sudah pernah masuk penjara tahun 2003 dan divonis satu tahun karena dituduh melakukan perusakan.
Atas sambutan Siti yang cukup positif terhadap masyarakat adat ini, mereka pun menghadiahkan ulos kepadanya. Saat itu pemakaian ulos diberikan langsung oleh Judin Ambarita. Apa yang diberikan ini pun membuat Siti terharu.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar dengan senang hati menerima lampiran-lampiran dokumen yang selama ini dimiliki oleh masyarakat adat ini. Bahkan dokumen peta lokasi juga mereka serahkan saat itu.
"Saya ini juga sebenarnya boru Lubis jadi jangan ragu-ragu sama Saya. Saya akan tindaklanjuti hal ini. Saya akan cek apakah persoalan ini sudah pernah dibahas sebelumnya atau tidak. Tindaklanjut ini akan segera ditangani sama Kementeritan Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Siti.
Ada pun surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mempertanyakan pencaplokan tanah adat menjadi diklaim sepikat masuk hutan milik negara. Klaim itu masuk dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan di Sumatera Utara seluas 3.055.795 hektare yang dikeluarkan Menteri Kehutanan saat dijabat Zulkifli Hasan, saat ini Ketua Umum Partai Amanat Nasional dan Ketua MPR RI. (dyk/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perwakilan-masyarakat-sihaporas_20180423_235038.jpg)