Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polrestabes Medan Bekuk Dua Pengedar

Jhoni Irawan(36) warga Jalan Garu lll Gang Sebelas Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas dan M Yunus

Tayang:
TRIBUN MEDAN / HO Kedua pengedar sabu diamankan personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, Senin (16/7/2018). 

Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Jhoni Irawan(36) warga Jalan Garu lll Gang Sebelas Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas dan M Yunus (44) warga Jalan Tuba lV Gang Perintis VI Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, kini menekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Medan.

Pasalnya kedua pria tersebut dibekuk personil Satres Narkoba Polrestabes Medan, karena diduga menjadi pengedar narboka. Keduanya dibekuk dari lokasi yang berbeda.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Rahmad G Hasibuan saat dikonfirmasi, mengatakan, penangkapan terhadap bandar narkoba itu bermula dari informasi masyarakat belum lama ini yang menyebutkan di satu rumah kontrakan Jalan Garu l Gang Cempedak yang disewa oleh Jhoni Irawan dijadikan tempat transaksi jual-beli narkoba.

"Atas informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan di Jalan Garu l Gang Cempedak. Beberapa saat kemudian rumah kontrakan itu kami lakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, dari kamar tersangka ditemukan 20 paket sabu seberat 3,59 gram sabu, timbangan elektrik dan HP," ujar Raphael, Senin (16/7/2018).

Saat Jhon diinterogasi sambung Raphael, tersangka mengaku barang haram itu dibelinya dari M Yunus. Selanjutnya personil Satres Narkoba melakukan pengembangan dengan membawa Jhon guna mencari keberadaan Yunus.

"Saat melintas di Jalan Garu lll Gang Pribadi, anggota kami berhasil mendapati M Yunus sedang duduk di atas sepedamotor yang diparkir di pinggir jalan. Tak ingin kecolongan, anggota kami langsung membekuk M Yunus. Saat digeledah, dari saku baju tersangka ditemukan satu paket sabu seberat 2,39 gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," pungkasnya.

Dari tangan Jhoni Irawan polisi berhasil amankan barang bukti 20 paket sabu seberat 3,59 gram, timbangan elektrik dan HP. Sementara dari tangan M Yunus polisi berhasil amankan satu paket sabu seberat 2,39 gram.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved