Pukul Dua Auditor Badan Pemeriksa Keuangan saat Bertugas, Ododogo Lase Diciduk Personel Polres Nias

Sesampainya di sana, kedua Auditor BPK Perwakilan Sumut ini bertemu dengan Ododogo Lase alias Ama Jevan dan beberapa masyarakat

TRIBUN MEDAN/Polres Nias
Ama Jevan pelaku kekerasan terhadap dua auditor BPK perwakilan Sumut. 

Ia mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa selembar surat tugas pemeriksaan atas nama Jamanna Sembiring dan Sandro Simatupang.

Soal Pembakaran Alquran di Langkat, Kapolda Sumut : Ada yang Ingin Memancing di Air Keruh

PSMS Terpaksa Relakan Rachmad Hidayat Hijrah ke Klub Lain Karena Tak Sanggup Penuhi Nilai Kontrak 

Kepada pelaku, sambungnya, dikenakan Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved