Pukul Dua Auditor Badan Pemeriksa Keuangan saat Bertugas, Ododogo Lase Diciduk Personel Polres Nias
Sesampainya di sana, kedua Auditor BPK Perwakilan Sumut ini bertemu dengan Ododogo Lase alias Ama Jevan dan beberapa masyarakat
TRIBUN MEDAN/Polres Nias
Ama Jevan pelaku kekerasan terhadap dua auditor BPK perwakilan Sumut.
Ia mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa selembar surat tugas pemeriksaan atas nama Jamanna Sembiring dan Sandro Simatupang.
Soal Pembakaran Alquran di Langkat, Kapolda Sumut : Ada yang Ingin Memancing di Air Keruh
PSMS Terpaksa Relakan Rachmad Hidayat Hijrah ke Klub Lain Karena Tak Sanggup Penuhi Nilai Kontrak
Kepada pelaku, sambungnya, dikenakan Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.
(akb/tribun-medan.com)
