Kapolda Sumut Hentikan Sementara Perkara Dugaan Kasus Makar: Sementara Ini Cooling Down Dulu

Alasan pemberhentian sementara proses penanganan perkara dugaan makar, untuk menciptakan ketentraman di tengah masyarakat.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan/ Sofyan Akbar
Kapolda Sumut Hentikan Sementara Perkara Dugaan Kasus Makar: Sementara Ini Cooling Down Dulu. Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto saat lakukan gelar pasukan di Lapangan Benteng, Kamis (13/6/2019). 

Kapolda Sumut Hentikan Sementara Perkara Dugaan Kasus Makar: Sementara Ini Cooling Down Dulu

TRIBUN-MEDAN.com- Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya untuk sementara menghentikan proses penanganan perkara dugaan makar yang saat ini ditangani Polda Sumut.

Alasan pemberhentian sementara proses penanganan perkara dugaan makar, untuk menciptakan ketentraman di tengah masyarakat.

"Sementara ini cooling down dulu. Biar tenang, biar tentram," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto usai Apel Konsolidasi TNI/Polri di Lapangan Benteng Medan, Kamis (13/6/2019).

"Masyarakat tenang, masyarakat merasa nyaman sementara ini kita rem semua," sambungnya.

Sebelumnya ada dua tersangka dalam kasus dugaan makar yang ditangani Polda Sumut. Kedua tersangka yang di tangani yaitu Rafdinal selaku Wakil Ketua GNPF Sumut dan Zulkarnaen selaku Sekretaris GNPF Sumut.

Ditanya kembali soal kelanjutan penanganan perkara keduanya, Agus menegaskan untuk saat ini pihaknya masih memfokuskan untuk menciptkan kenyamanan di masyarakat.

"Kasus nya? ya sudah tarok aja dulu," ujarnya.

Baca: 3 Atlet Sepak Bola PPLP Sumut Dipanggil untuk Mengikuti Seleksi Timnas PSSI

Baca: Inilah 9 Hakim Konstitusi Penentu Presiden 2019-2014 & Opsi Pembatasan FB WA IG saat Sidang MK

Baca: Abdurahman Gurning Girang PSMS Medan Kedatangan Striker Kelas Wahid Eks Borneo FC

Baca: Hori bin Suwari, Pria Lumajang Tega Gadaikan Istri Demi Segepok Uang Rp 250 Juta

Sebelumnya Rafdinal ditangkap pada Senin (27/5/2019) siang, setelah pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan tersebut tidak menghadiri 2 kali panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Sedangkan penangkapan terhadap Zulkarnain dilakukan pada petang hari, tak lama usai penangkapan terhadap Rafdinal.

Baca: Sidang MK - Antisipasi Hoaks, Menkominfo Batasi Penggunaan WhatsApp dan Media Sosial

Baca: Pilkada Serentak 2020 Digelar di 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota

Baca: Polisi Ringkus Pengedar Sabusabu dengan Modus Penyamaran, Berhasil Sita 9,95 Gram Sabusabu

Kasus makar ini terjadi dalam rangka kegiatan punggahan dan pawai obor yang dilakukan di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan beberapa waktu lalu.

Baca: Ahmad Dhani Dapat Pengawalan Ketat , Begini Kondisinya saat Dikembalikan ke Rutan Cipinang

Baca: Kapolda Irjen Agus Minta Semua Pihak Menjaga Kekondusifan, Keamanan dan Kedamaian di Sumut

Keduanya diduga kuat mengeluarkan pernyataan terkait dengan perbuatan makar.

Namun, pada Jumat (31/5/2019), Polda Sumut melakukan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana makar yakni Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain.

Baca: Fadli Zon Lontar Respons terkait Dugaan Makar yang Dilakoni 3 Jenderal Purnawirawan

Polda Sumut Tetapkan Wakil Ketua dan Sekretaris GNPF Sumut jadi Tersangka Kasus Makar

Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan makar. Seperti yang dikatakan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

Ia mengatakan keduanya masing-masing Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain.

 "Benar, keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa (28/5/2019).

Dikatakan Nainggolan, penangkapan terhadap Rafdinal dilakukan pada Senin (27/5/2019) siang setelah pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan tersebut tidak menghadiri dua kali panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitResKrimum) Polda Sumut.

Sedangkan penangkapan terhadap Zulkarnain, sambungnya, dilakukan pada petang hari, tak lama usai penangkapan terhadap Rafdinal dilangsungkan.

"Jadi keduanya saat ini sudah ditahan,"kata Nainggolan.

Kasus makar ini, akunya, terjadi dalam rangka kegiatan punggahan dan pawai obor yang dilakukan di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan beberapa waktu lalu. Keduanya diduga kuat mengeluarkan pernyataan terkait dengan perbuatan makar.

Baca: Dugaan Makar di Medan, Wakil Ketua GNPF Sumut Dijemput Tim Ditreskrimum Polda Sumut

Baca: WIRANTO - UPDATE DALANG KERUSUHAN 22 Mei, Terbaru Penyelundup Senjata Api dari Aceh

Baca: 1 Agustus 2019, Gubernur Edy akan Tentukan Nasib PT Aquafarm di Danau Toba

Baca: Kisah Pilu Suami Beli Baju Lebaran Untuk Istrinya yang Berakhir Hanya Jadi Kenangan

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terkait dengan adanya dua laporan yang masuk.

Salah satunya, laporan polisi Nomor LP/659/V/2019/SUMUT/SPKT I tanggal 08 Mei 2019 yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Fauzi Ramadhan Singarimbun di Sumatera Utara.

Laporan ini terkait dengan adanya aktivitas GNPF dan People Power, dinyatakan oleh beberapa tokoh nasional dan tokoh lokal di Sumatera Utara.

Baca: Pejabat Pemko Siantar Tawarkan Tanah Negara kepada Pengusaha, Berujung Laporan ke Polisi

Baca: UPDATE OTT - KPK Tangkap Tangan Kepala Imigrasi, Sita Ratusan Juta (Barang Bukti Dugaan Suap)

Baca: Operasi Ketupat Toba, Polda Sumut Dirikan 100 Pos Pengamanan dan 41 Pos Pelayanan

"Ini sebenarnya kan satu nafas hubungan antara di Jakarta dan tempat-tempat lain di Indonesia satu nafas. Karena yang menggerakkan dari orang-orang kelompok yang sama," kata Kapolda Sumut, Agus Andrianto.

Baca: Tiket Pesawat Naik, Lonjakan Pemudik Terjadi di Pelabuhan Bandar Deli Belawan, TONTON VIDEO. .

Baca: Penumpang Pesawat Kejang-kejang, Gejala Aneh ketika Pesawat Terbang, Terpaksa Mendarat Darurat

Agus menambahkan untuk pasal yang dipersangkakan pasal Makar 107 Jo 87, 88 dan 110 berisi tentang mengajak Makar dan pasal 160 ujaran kebencian hasutan untuk melakukan perbuatan itu.

Baca: Wanita Ini Tukarkan Kepalanya demi Earphone yang Tersangkut saat Menaiki Lift Barang

Baca: Video Detik-detik Segerombolan Bocah Hajar Seorang Ibu, Berawal Para Pelaku Tidak Terima Ditegur

"Itu tidak perlu menunggu kekuasaan direbut. Tapi menyatakan saja formilnya sudah ada tanpa membuktikan materil itu sudah bisa dijerat," jelas Agus.

Dugaan Makar di Medan, Wakil Ketua GNPF Sumut Dijemput Tim Ditreskrimum Polda Sumut

Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumatera Utara, Rafdinal, ditangkap aparat kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut atas tuduhan dugaan kasus makar.

Rafdinal dijemput di rumahnya pada Senin (27/5/2019) siang.

Begitu turun, Rafdinal yang mengenakan mengenakan kemeja hijau langsung masuk ke ruangan Ditreskrimum Mapolda Sumut.

Baca: TNI-Polri Gelar Patroli Bareng di Kawasan Rawan Kejahatan dan Cegah Aksi Geng Motor

Baca: Polisi Atensi CCTV Ambulans Angkut Massa dan Sebar Amplop Perusuh, Andre Rosiade: Tunggu Investigasi

Baca: Penyebar Video Display SPBU Marelan yang Menghina Jokowi dan Megawati Diciduk Polres Belawan

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pria yang diamankan tersebut bernama Rafdinal.

MP Nainggolan juga membenarkan Rafdinal ditangkap atas dugaan kasus makar.

"Benar, satu orang telah diamankan terkait kasus dugaan makar. Namanya Rafdinal," kata MP Nainggolan, Senin (27/5/2019).

MP Nainggolan menjelaskan, Rafdinal dijemput dari kediamannya oleh petugas pada Senin siang. Saat ini, Rafdinal masih dimintai keterangan oleh penyidik.

"Baru saja. Nanti kalau sudah sampai ke komando baru kita ambil keterangannya," ujar MP Nainggolan.

Baca: INILAH Perusuh Aksi 22 Mei, Eks Danjen Kopassus Soenarko dan Pembunuh Bayaran Bertarif Rp 150 Juta

Baca: 6 Fakta Rencana Pembunuh Bayaran saat Aksi Demo 22 Mei

Namun begitu, MP Nainggolan mengaku belum bisa memberikan penjelasan detail terkait penangkapan ini.

Sepengetahuan MP Nainggolan, Rafdinal diamankan atas dugaan makar yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan saat dilangsungkannya pawai obor beberapa waktu lalu.

"Jadi saat itu ada pawai obor di malam hari. Diduga ada upaya tindakan makar di situ," jelas MP Nainggolan.

Sementara itu lewat akun resmi Facebook Rafdinal Inal pada Senin, 27 Mei 2019, Wakil Ketua GNPF Ulama Sumut itu memposting status baru.

“Assalamualaikum, mohon doa semua keluarga, sahabat, kaum muslimin dan para pejuang Islam, saya siang ini dijemput dari rumah oleh aparat Poldasu dengan tuduhan makar. Allahu Akbar,” tulisnya.

Baca: Tarif Diskon Tol Mulai Berlaku, Pengendara Mobil Senang

Baca: Driver Ojol Dapat Donasi Rp 90 Juta dan Motor Usai Sepeda Motor Dicuri Tapi Tetap Antar Makanan

Keenamnya adalah Heriansyah, warga Jalan Balaidesa Perumahan La Tahzan Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Angga Fahmi (mahasiswa UMSU), Fatra warga Jalan Sekretariat Masjid Raudhatul Islam Jalan Yos Sudarso Gang Peringatan.

 Mereka diadukan oleh seseorang bernama Suheri Prasetyo atas aksi dugaan makar yang terjadi pada Sabtu (4/5/2019) di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan yang dilakukan oleh Rafdinal dan lainnya.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved