Kepolisian Imbau Masyarakat tak Beli Motor Berkode 'ST'. Apa Itu Arti Kode 'ST'? Ini Penjelasannya

saat ini, motor bodong semakin banyak beredar di media sosial dan situs jual beli online.

Editor: AbdiTumanggor
OTOMANIA.COM
ILUSTRASI STNK 

Pihak kepolisian imbau masyarakat tak beli motor berkode ST.

Lalu, apa arti kode ST dalam pembelian sepeda motor?

TRIBUN-MEDAN.COM - Sepeda motor tak dilengkapi surat-surat resmi alias motor bodong semakin banyak beredar di wilayah Indonesia.

Bahkan saat ini, motor bodong semakin banyak beredar di media sosial dan situs jual beli online.

Untuk jual beli motor tanpa surat-suratini jelas melanggar aturan.

Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, karena harga motor tanpa surat-surat ini yang tergolong miring.

Melansir MotorPlus.com, biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, “STNK only” atau "ST".

Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.

"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal, Selasa (25/6/2019).

Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.

"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor," beber AKBP Arsal Sahban.

Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.

"Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," tutupnya.

Benarkah STNK kendaraan mati 2 tahun hangus?

Sumber: Warta kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved