Oknum Polisi Asal Tobasa Dihukum 20 Tahun karena Jadi Kurir Narkoba
Sontak putusan tersebut membuat kedua terdakwa tertunduk lemas, bahkan Brigadir Sofiyan tampak seperti meratap dengan wajah lesu.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com - Oknum polisi berpangkat Brigadir bernama Sofiyan (35) yang menjadii kurir sabu seberat 15 kg dihukum 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/8/2019).
Sofiyan yang merupakan personel Sabhara Polres Toba Samosir divonis bersama Alawi Muhammad alias Otong dengan putusan yang sama.
Mereka berdua juga dikenakan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Dengan ini memutuskan terdakwa Sofiyan dan Alawi Muhammad terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayarkan akan diganti kurungan 6 bulan," kata hakim.
Sontak putusan tersebut membuat kedua terdakwa tertunduk lemas, bahkan Brigadir Sofiyan tampak seperti meratap dengan wajah lesu.
Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima dengan putusan tersebut.
Baca: Geger Penemuan Jasad Pelajar di Tempat Sampah, Polisi Duga Korban Lakalantas
Baca: Kurir Narkoba Ceroboh Tabrak Mobil Polisi Sedang Parkir, Kasus Narkoba Rp 1,9 Triliun Terungkap
Baca: Dituntut 20 Tahun Karena Jadi Kurir Sabu, Oknum Polisi Brigadir Sofiyan Minta Hukumannya Dikurangi
Hakim menyebutkan bahwa hal yang memberatkan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.
"Hal yang meringankan karena para terdakwa bersifat sopan dan berkata jujur selama persidangan," ungkap Hakim.
Bahkan Hakim Deson menegaskan bahwa terdakwa Sofiyan berpotensi akan kehilangan pekerjaannya sebagai seorang aparat Polri.
Putusan ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Deliana dengan hukuman penjara 20 tahun Jaksa dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kronologi Kasus
Jaksa menyebutkan kasus ini bermula pada 17 Januari 2019 dimana terdakwa Alawi dihubungi oleh Faisal (DPO) dan disuruh datang ke Kedai Kopi di Jl. Cokroaminoto, Kota Tanjungbalai.
Lalu Alawi pun langsung berangkat kesana dan sesampainya langsung menemui Faisal dan mengatakan agar dirinya bersiap-siap untuk berangkat karena rencananya hari Sabtu diperintahkan untuk mengantarkan sabu ke Pematangsiantar.
"Lalu Alawi mengatakan ”ok”. Kemudian Faisal memberikan uang kepadanya sebesar Rp 5 juta," jelas Jaksa.
Lalu pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 18.00 WIB, Faisal menelepon Alawi dan menyuruh datang ke lapangan bola di Jl. Yos Yudarso.