Polda Sumut Tangkap 3 Pria saat Bertransaksi Narkoba di Depan Supermarket, Amankan 505,4 Gram Sabu

Ketiganya ditangkap karena ketahuan sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia

Tribun Medan /Polda Sumut
Polda Sumut Tangkap 3 Pria saat Bertransaksi Narkoba di Depan Supermarket, Amankan 505,4 Gram Sabu. Ketiga tersangka ditangkap subdit I DitNarkoba Polda Sumut saat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (17/8/2019). 

Polda Sumut Tangkap 3 Pria saat Bertransaksi Narkoba di Depan Supermarket, Amankan 505,4 Gram Sabu

TRIBUN-MEDAN.com-Polda Sumut Tangkap 3 Pria saat Bertransaksi Narkoba di Depan Supermarket, Amankan 505,4 Gram Sabu.

Unit II Subdit I DitNarkoba Polda mengamankan tiga orang lelaki pelaku dugaan penyalahgunaan tindak pidana narkotika.

Ketiganya ditangkap karena ketahuan sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan persis di depan supermarket Bumi Asri.

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Fadris mengatakan ketiga pelaku itu masing-masing Bairiddin alias Din (38) warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Ishak Musa alias IS (44) warga Desa Cut Hasan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur dan Epo Sembiring alias Sipo (37) warga Lingkungan XII, Desa Bukit Kubu Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Fadris menceritakan penangkapan berawal pada Senin (12/8/2019) sekitar pukul 17.30 WIB, unit II Subdit 1 DitNarkoba Polda Sumut mendapat informasi di Jalan Asrama persis di depan supermaket, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca: USU Duduki Peringkat ke 13 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia 2019, Target 10 Besar di Tahun 2020

Baca: Ibu Mertua Kebiri dan Tikam Menantu Laki-laki Karena Gagal Nafkahi Putri dan Cucunya

Baca: Warga Kesal Pernikahan Roger Danuarta dan Cut Meyriska Tertutup: Kami Sebagai Fans Kecewa

"Petugas langsung memastikan posisi pelaku setelah mendapatkan informasi tersebut,"ujar Fadris, Sabtu (17/8/2019).

Ia mengaku petugas yang sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penyergapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan transaksi di depan supermarket.

Kemudian, sambung Fadris, petugas mendapatk barang bukti (BB) dari tersangka Bairiddin alias Din dan Ishak Musa alias IS.

Baca: Kaki Paskibraka Pembawa Baki Tertusuk Paku, Sang Merah Putih Akhirnya Berkibar, Foto dan Videonya

Baca: Rebus Telur Pakai Microwave dan Meledak, Wanita ini Alami Luka Bakar dan Kebutaan

Baca: Pembawa Baki Bendera Merah Putih, Nur Agita R Sinaga Menangis Bahagia setelah Tuntaskan Tugas

Baca: Pelatih PSMS Siap Berikan Keterangan ke PSSI Soal Pengakuan Wasit Candra yang Diancam Pakai Pistol

"Kita langsung mengamankan keduanya dan melakukan pengembangan terkait asal muasal narkotika jenis sabu-sabu ini," terang orang nomor satu di Subdit I DitNarkoba Polda Sumut ini.

Masih dikatakan Pria dengan melati dua dipundaknya ini, dalam pengembangan, pihaknya mengamankan seorang tersangka Epo Sembiring alias Sipo.

Baca: Ibu Negara Iriana Jokowi Gunakan Pakaian Adat Batak Simalungun pada Perayaan HUT ke-74 RI di Istana

Baca: Putra, Davi dan Sobri jadi Petugas Pengibar Bendera Merah Putih di Pesantren Al Hidayah

Baca: KISAH BUNG HATTA; hingga Wafat tak Mampu Beli Sepatu Bally yang Diinginkan terpaksa Lakukan Ini

Adapun barang bukti yang diamankan, aku Fadris, berupa lima bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 505,4 gram, sebuah handphone merek Oppo warna putih, sebuah Handphone merek Nokia kecil warna biru muda.

Kemudian sebuah handphone merek Nokia kecil warna hitam, dan sebuah handphone merek Samsung lipat warna hitam.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved