INILAH Hasil Pemeriksaan POM TNI pada Dua Prajurit Terkait Insiden Depan Asrama Papua
Pihaknya juga terus melanjutkan proses penyidikan sebelum berkasnya diserahkan ke Pengadilan Militer dalam waktu dekat.
Mereka menuding kalimat yang dilontarkan Irianto juga memprovokasi massa.
Sahura, pengacara LBH Surabaya, menyebut tentara kala itu adalah pihak yang pertama kali datang ke asrama, sebelum polisi, Satpol PP, dan anggota ormas.
Korlap aksi di depan asrama Papua menjadi tersangka
Di tempat terpisah, Polda Jatim telah menetapkan Tri Susanti alias Susi, yang disebutkan sebagai koordinator aksi beberapa ormas dalam insiden di depan asrama mahasiswa Papua, sebagai tersangka.
Dalam jumpa pers pada Kamis (29/08), Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Tri Susanti alias Susi ditetapkan sebagai tersangka dalam "menyebarkan provokasi melalui media sosial".
Menurutnya, provokasi itu telah memicu "keributan dan kerusuhan antara massa ormas dan massa penghuni asrama, dua pekan lalu.
"Kemarin, Rabu (28/08) sudah dilayangkan penetapan tersangka," kata Kapolda dalam jumpa pers di Surabaya.
Dia menjelaskan, Susi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan 29 orang saksi, yaitu tujuh orang saksi ahli dan 22 orang laiunnya adalah warga masyarakat.
Temuan polisi menyebutkan, selama unjuk rasa yang berakhir bentrok itu, Susi berperan sebagai mobilisator massa ormas dan penyebar berita hoaks yang bersifat provokatif.
Ditanya apakah kemungkinan ada tersangka lainnya, Kapolda Jatim mengatakan pihaknya berencana memanggil enam orang lainnya, namun statusnya masih sebagai terperiksa.
TAUTAN: Mengapa dua prajurit TNI dikenai pasal indisipliner dan bukan tuduhan rasialis?