Oknum Guru Ngaji Berbuat tak Senonoh pada 4 Murid, Polisi Ungkap Perbuatan Mesum Guru SD,10 Siswa
Oknum Guru Ngaji Berbuat tak Senonoh pada 4 Murid, Polisi Ungkap Perbuatan Mesum Guru SD,10 Siswa
Dari hasil pemeriksaan, tindakan bejat guru PNS kepada muridnya ini telah dilakukan sejak 2015 saat korban duduk di kelas IV.
"Sejak 2015, perbuatan cabul sering dilakukan, bahkan sampai korban tamat sekolah".
"Perbuatan terakhir pada 25 Agustus kemarin," ucapnya.
Yury menjelaskan, modus perbuatan pelaku pertama kali adalah mengajak korban ke ruangan kepala sekolah.
Saat duduk berhadapan, pelaku langsung melancarkan aksi.
Pelaku kemudian memberi uang dan ponsel kepada korban.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Hidayat mengatakan, HI (31), guru sekolah dasar negeri (SDN) di Ketapang, Kalimantan Barat, mengaku telah mencabuli 10 muridnya.
"Dari pengakuan tersangka, setidaknya diduga ada 10 korban lain," kata Yury, Jumat (30/8/2019).
Dari keterangan HI, pencabulan dilakukan pelaku dalam waktu dan tempat berbeda.
Terhadap korban anak usia 13 tahun, tersangka mengakui telah berbuat cabul selama empat tahun.
"Dugaan ini masih sedang didalami dari saksi dan alat bukti," terang dia.
Baca: SETELAH VIRAL VIDEO Mahasiswi Jongkok, Minum Air Diludahi Jadi Cibiran,Muncul Permintaan Maaf Rektor
Yury menegaskan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah ada korban lain.
"Perkara ini akan terus kami kembangkan, apakah ada korban-korban lain," ujarnya.
Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 82 jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)
////