SIM Palsu Berlapis Kartu Timezone Terjaring Razia, Pemilik Mengaku Beli Seharga Rp 1,6 Juta
Pelaku Duta terjaring Operasi Patuh Toba 2019 sementara Rimon terjaring dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).
Penulis: Indra Gunawan |
Saat ini pihak kepolisian pun masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembuat SIM palsu tersebut.
Baca: Hadapi Perserang Serang, PSMS Medan Kehilangan Tiga Pemain Pilarnya
Baca: Tim Petanque Sumut Lolos ke PON Papua, Raih Juara Ketiga Pra-PON Jakarta
Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai, AKP M Haris menjelaskan penangkapan terhadap Duta Adi Syahputra dilakukan pada saat hari pertama digelarnya Operasi Patuh Toba 2019.
Disebut pada saat itu pihaknya melakukan razia Jalan Lintas Sumatera Seirampah depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di waktu yang bersamaan Duta pun melintas dengan mengendarai mobil tangki pengangkut air.
" Mobil tangkinya bocor kita lihat saat itu, airnya bertumpahan. Ya kita lakukan pemeriksaan lah. Kita tanya mana surat surat kendaraannya dan SIM nya. Kita lihat berbeda sekali lah memang tampilan SIM yang dimilikinya itu,"ujar M Haris Rabu, (4/9/2019).
Baca: Gurning Berubah Pikiran, Kini Ragu Mundur dari Kursi Pelatih PSMS Medan
Baca: Petaka Kabur dari Rumah, Remaja Putri 17 Tahun Disuruh Layani Pria Hidung Belang Bertarif 200 Ribu
Secara kasat mata, lanjut Haris SIM B II Umum palsu yang dimilikinya tampilannya gelap.
Karena setelah ditanyai mendalam pembuatan SIM dilakukan di rumah selanjutnya yang bersangkutan pun di bawa ke Mapolres.
Untuk pengembangan lebih lanjut kasus ini pun selanjutnya mereka serahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim).
"Untuk perkembangan kasusnya tanya sama Reskrim lah. Himbauan saya masyarakat yang mau buat SIM silahkan mendatangi Satuan Lalulintas di domisilinya masing-masing. Jangan mau ditawarin kalau pembuatan SIM dilakukan di rumah-rumah," kata M Haris.
Dari amatan Tribun, walaupun Duta Adi Syahputra merupakan warga Kabupaten Deliserdang namun SIM yang dimilikinya bertandatangan Kapolres Simalungun AKBP M Liberti Panjaitan SIK. MH. SIM. SIM.
SIM palsu yang sudah diamankan polisi ini dikeluarkan pada tanggal 19-01-2019 dan masa berlakunya sampai tanggal 28-06-2024 tidak sama dengan tanggal dan bulan lahir dirinya.
Tertulis kalau yang bersangkutan lahir pada tanggal 01-01-2009. SIM tersebut juga berlapis kartu Timezone.(dra/tribun-medan.com).