Breaking News

Kejari Binjai Tetapkan Kepala Unit BRI Sudirman Binjai jadi Tersangka Korupsi Rp 6 Miliar

Kali ini Kejari Binjai menyandangkan status tersangka kepada Kepala Unit BRI Sudirman Binjai, Andika Irawadi Mulawarman alias AIM

Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan / Dedy Kurniawan
Kejari Binjai Tetapkan Kepala Unit BRI Sudirman Binjai jadi Tersangka Korupsi Rp 6 Miliar. Kepala Unit BRI, Andika Irawadi Mulawarman (tengah) ditetapkan Kejari Binjai sebagai tersangka korupsi Rp 6 M dan sudah diserahkan ke Lapas Klas IIA Binjai. 

Kejari Binjai Tetapkan Kepala Unit BRI Sudirman jadi Tersangka Korupsi Rp 6 Miliar

TRIBUN-MEDAN.com- Kejari Binjai Tetapkan Kepala Unit BRI Sudirman Binjai jadi Tersangka Korupsi Rp 6 Miliar.

Penyelidikan dugaan korupsi bernilai miliaran di tubuh Bank Rakyat Indonesia yang dilakukan Tim Penyidik Khusus Kejari Binjai statusnya naik menjadi penyidikan.

Kali ini Kejari Binjai menyandangkan status tersangka kepada Kepala Unit BRI Sudirman Binjai, Andika Irawadi Mulawarman (AIM)

Dalam perkara korupsi ini, AIM membuat negara menjadi dirugikan dengan taksiran mencapai Rp 6 miliar.

AIM tanpa hak telah memakai uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya mengikuti trading emas online.

Mulanya, AIM yang menjabat Kepala Unit BRI Kwala Begumit mengambil dana operasional untuk kegiatan BRI sebesar Rp1,6 miliar.

Beberapa bulan kemudian, tersangka bergeser menjabat Kepala Unit BRI Sudirman Binjai.

Saat menjabat Kaunit BRI Sudirman Binjai, AIM kembali mengambil dana operasional BRI sebesar Rp 1 miliar. Terakhir Rp 3,4 miliar dana yang diambil tersangka melalui kredit Cash Colateral yang diajukannya ke BRI.

Baca: Dua Ekor Buaya Muara Menampakkan Diri Pascaserangan Buaya ke Pencari Ikan di Sungai Simangalam

Baca: BJ Habibie Wariskan Sikap Pemberontak ke Cucu, Melanie Subono Ucap Terima Kasih

Baca: Alfonsius Kelvan Senang Jafri Sastra Tukangi PSMS Medan: Serasa Latihan di Tim Liga 1

"AIM telah kami tetapkan status terdangka atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif jenis Cash Colaterall (kredit dengan jaminan Deposito) dan Overboking dari titipan persekot hutang internal BRI ke rekening pribadi dia," ujar Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Kamis (12/9/2019)

Baca: Tobasa Darurat Kekerasan Anak, dari 154 Kasus Pelanggaran, 52 Persen adalah Kasus Kejahatan Seksual

Baca: RUSUH PAPUA - Usai Tangkap Anak Buah Benny Wenda, TNI-Polri Ciduk Ketua KNPB Mimika, Steven Itlay

AIM pria berkaca mata ini, hanya bisa pasrah ketika tim Kejaksaan mengangkutnya ke mobil tahanan. AIM pun langsung dititipkan ke Lapas Klas IIA Binjai pasca salat Margrib, Rabu (11/9/2019).

"Tersangka kita kirim ke Lapas Binjai. Untuk masa penahanannya selama 20 hari ke depan, sampai Jumat 27 September 2019," kata Victor Antonius Saragih Sidabutar.

Baca: Daftar Prestasi BJ Habibie, Pimpin Proyek Pesawat N250 Gatot Kaca hingga Raih Edward Warner Award

Baca: Ananda Martil Kepala Sugianto saat Lengah usai Diajak Minum Miras bareng Sang Pacar

Di Lapas, AIM pun dilakukan setah terima tahanan yang diterima oleh Kasi Binadik Lapas Binjai, Dekki Santoso dan anggotanya Edward Situmorang.

Baca: Pelajar 17 Tahun Membunuh Begal yang Ingin Perkosa Kekasihnya, Polisi Ungkap Kenapa Tidak Ditahan

Baca: Detik-detik Siswa Ancam Guru Gunakan Sabit karena Ponselnya Disita saat Main Game Online

Baca: Presiden RI Ke-3 BJ Habibie - Ustaz Abdul Somad Mengenangkan Tatapan Pertama dan Terakhir

KPLP Lapas Binjai, Imanuel Ginting membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tahanan titipan jaksa perkara korupsi di BRI.

"Oh iya sudah ada diantarkan pihak Kejaksaan dan telah kami terima penahanan selama 20 hari ke depan," pungkasnya.

(Dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved