Pengakuan Firli Bahuri Pernah Jemput Saksi di Lobi KPK, Demo Mahasiswa ke Komisi III DPR saat Diuji
Pengakuan Firli Bahuri Pernah Jemput Saksi di Lobi KPK, Demo Mahasiswa ke Komisi III DPR saat Diuji
Saat itu, Irjen Firli tengah menyampaikan visi misinya.
Tak lama kemudian, petugas pengamanan dalam (pamdal) meminta mereka menghentikan aksinya kemudian meninggalkan balkon.
Setelah peristiwa itu, uji kepatutan dan kelayakan kembali berlangsung.
Irjen Firli sebagai capim KPK memang menuai kontroversi.
Pegiat antikorupsi Saor Siagian mengatakan, sedikitnya 500 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi telah menandatangani penolakan calon pimpinan KPK Irjen Firli untuk menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.
KPK juga menyatakan mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat.
Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran berat berdasarkan hasil musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).
Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.
Baca: BERITA FOTO Badan Eksekutif Mahasiswa Tolak Revisi Undang-Undang KPK di Depan Kantor DPRD Sumut
Peristiwa pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu.
Kemudian, KPK mencatat Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
Setelah itu, KPK mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Tsani mengatakan, pihaknya mempunyai bukti-bukti pelanggaran etik Firli berupa foto dan video yang didapat dari para saksi.
Namun, Tsani enggan menunjukkan bukti-bukti itu.
Baca: Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa Pulangkan Uang Negara Rp 135 Juta
Mahfud MD Pun Merasa Aneh Jokowi Buat Surat Presiden (Surpres) ke DPR