Pengakuan Firli Bahuri Pernah Jemput Saksi di Lobi KPK, Demo Mahasiswa ke Komisi III DPR saat Diuji

Pengakuan Firli Bahuri Pernah Jemput Saksi di Lobi KPK, Demo Mahasiswa ke Komisi III DPR saat Diuji

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengakuan Firli Bahuri Pernah Jemput Saksi di Lobi KPK, Demo Mahasiswa ke Komisi III DPR saat Diuji 

TRIBUN MEDAN.com - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, angkat bicara tentang surat presiden (surpres) yang dikirim ke DPR RI terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud MD menilai aneh Presiden Jokowi sampai mengeluarkan surpres terkait pembahasan revisi UU KPK yang diajukan DPR yang masa kerjanya tinggal beberapa hari.

Menurut Mahfud MD, masa kerja dewan periode saat ini tinggal menghitung hari (tersisa 20 hari), sementara Presiden memiliki waktu sampai 60 hari untuk mengeluarkan surpres.

"Terkait keputusan DPR tanggal 5-9-2019 tentang usulan inisiatif Revisi UU-KPK, akan menjadi sangat aneh jika Presiden membuat surpres persetujuan pembahasan kepada DPR yang sekarang," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya.

Menurut Mahfud MD, berdasarkan ketentuan yang ada, Presiden memiliki waktu hingga 60 hari untuk menyikapi surat DPR terkait revisi UU KPK tersebut.

"Padahal, DPR yang sekarang masa tugasnya tinggal 20 hari," ujar Mahfud MD.

Baca: Cerita Sebenarnya di Balik Video Viral Xanana Gusmao Cium Kening BJ Habibie

Baca: Usai Mendaftar ke PDIP, Wakil Bupati Simalungun Amran Sinaga Incar Partai Islam

Baca: BJ Habibie Merasa Terhina dengan Surat PM Australia John Howard, Picu Pelepasan Timtim dari NKRI

Ketentuan Presiden memiliki waktu 60 hari memiliki alasan rasional.

Sebab, sebelum surpres dikeluarkan, di internal lembaga eksekutif harus ada dulu kajian yang mendalam oleh kementerian terkait.

"Tim dari kementerian harus mengkaji draft RUU dan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah itu baru Surpres," kata Mahfud MD melalui Twitter, Sabtu (7/9/2019).

Inilah kultwit Mahfud MD terkait revisi UU KPK.

@mohmahfudmd: Terkait keputusan DPR tgl 5-9-2019 ttg usul inisiatif Revisi UU-KPK akan menjadi sangat aneh jika Presiden membuat surpres persetujuan pembahasan kpd DPR yg skrng.

Mnrt ketentuan Presiden diberi waktu sekitar 60 hr utk menyikapinya; pd-hal DPR yg skrng masa tugasnya tinggal 20 hr

@mohmahfudmd: Waktu 60 hr yg diberikan kpd Presiden adl rasional sebab sblm surpres dikeluarkan di internal lembaga Eksekutif hrs ada dulu kajian yang mendalam oleh kementerian.

Tim dari kementerian hrs mengkaji draft RUU dan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Stlh itu baru Surpres

Cuitan Mahfud MD itu disampaikan sebelum Surpres Presiden Jokowi dikirimkan kepada DPR.

Adapun surpres terkait revisi UU KPK dikirim ke DPR pada Rabu (11/9/2019).

"Supres RUU KPK sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Menurut Pratikno, daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan dalam Supres, banyak merevisi draf RUU tentang KPK yang diusulkan DPR.

Baca: Politikus PDIP Masinton Pasaribu Ajak Rekannya Loloskan Irjen Firli Bahuri Jadi Pimpinan KPK

Baca: BREAKING NEWS, Bobby Nasution Ambil Formulir Penjaringan Balon Wali Kota di PDI Perjuangan

Dikutp dari Wartakotalive.com, ketentuan pembuatan Surpres diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam UU No 12/2011 itu disebutkan Presiden memiliki waktu sampai 60 hari untuk menugasi menteri terkait guna membahas RUU bersama DPR.

Ayat 1 Pasal 49 UU No 12/2011: Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.

Ayat 2 Pasal 49 UU No 12/2011: Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

Ayat 3 Pasal 49 UU No 12/2011: Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Adapun isi Surpres Jokowi terkait Revisi UU KPK, yakni:

Merujuk surat Ketua DPR RI nomor LG/14818/DPR RI/IX/2019 tanggal 6 September 2019 hal penyampaian Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ini kami sampaikan bahwa kami menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakili kami dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut.

Baca: Hotman Paris Bocorkan Jumlah Honor Elza Syarief saat Syuting di Acara Hotman Paris Show

Baca: Kisah Mobil Kesayangan BJ Habibie Mercedes Benz 300 SL Coupe Sangkut di Pohon hingga Diberi Sajen

Tanggapan KPK

Terkait surpres tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bila revisi UU KPK lolos menjadi UU, maka nama KPK mestinya harus diubah.

Agus Rahardjo mengemukakan hal tersebut karena berdasar usulan Komisi III DPR, KPK tidak lagi menjadi lembaga negara yang menindak korupsi, namun hanya mencegah tindakan itu terjadi.

"Ya mungkin yang paling sederhana, singkatannya harus diubah (jadi) Komisi Pencegahan Korupsi," kata Agus Rahardjo kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).

Sebab, menurut Agus Rahardjo, dalam usulan DPR, penyadapan yang dilakukan KPK harus berdasarkan persetujuan dewan pengawas.

Padahal, penindakan kasus korupsi bisa dilakukan dengan dua cara.

Salah satunya, dengan melakukan penyadapan, laporan masyarakat, atau operasi tangkap tangan (OTT).

Penyadapan pun dilakukan untuk pengembangan kasus dalam case building.

Dari pengalaman KPK, dari kasus besar, lembaga negara itu mengembangkan kasus melalui penyelidikan, salah satunya dengan penyadapan.

Karena itu untuk bisa lepas dari jerat korupsi, lanjut Agus Rahardjo, seharusnya DPR membenahi UU Tipikor ketimbang merevisi UU KPK.

Apalagi, KPK dalam tugasnya bertumpu pada UU Tipikor.

"Ini yang harusnya kita memperbarui agenda (penindakan) korupsi kita dengan perbaikan UU Tipikor, tapi ini kok malah side back," ucapnya.

Baca: BREAKING NEWS Bripka Joel Gultom Berdarah-darah hingga Kritis Dipukuli Sekelompok Pemuda di Siantar

Baca: Alexander Marwata Bongkar Rahasia Dapur KPK, Penetapan Tersangka Berdasarkan Voting 5 Pimpinan

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif merespons surpres tersebut dengan penuh kekecewaan.

"Yang dikhawatirkan oleh KPK akhirnya tiba juga. Surat Presiden tentang Persetujuan Revisi UU KPK telah dikirim ke DPR."

"KPK pun tidak diinformasikan pasal-pasal mana saja yang akan diubah. Apakah adab negeri ini telah hilang?" kata Laode M Syarif kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).

Tindakan selanjutnya, ujar Laode M Syarif, pimpinan KPK akan minta bertemu pemerintah dan DPR.

Mereka ingin meminta penjelasan terkait masalah ini.

Baca: Terungkap di Persidangan Bukan 40 Kg, Terdakwa Hasanuddin Mengaku 3 Kali Bawa Sabu Jumlah 99 Kg

"KPK juga menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seakan-akan menyembunyikan sesuatu dalam membahas revisi UU KPK ini."

"Tidak ada sedikit transparansi dari DPR dan pemerintah. Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia. DPR dan pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi. Atau sekurang-kurangnya memberitahu lembaga tersebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang mereka. Ini jelas bukan adab yang baik," tutur Laode M Syarif.

Laode M Syarif justru mengkhawatirkan cara seperti ini juga bakal menimpa lembaga lainnya. "Sebagai ilustrasi, mungkinkah DPR dan pemerintah akan melakukan hal seperti ini pada lembaga lain, seperti kepolisian atau kejaksaan atau lembaga-lembaga lain?" Tanyanya.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, surpres telah dikirim pada Rabu (11/9/2019) kemarin. Pemerintah, kata dia, telah merevisi draf daftar isian masalah (DIM) revisi UU KPK yang diterima dari DPR.

"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR. Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa," kata Pratikno.

Baca: Polisi Periksa Enam Saksi Raibnya Uang Pemprov Rp 1,6 M, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

Revisi DIM, menurut Pratikno, agar tidak mengganggu independensi KPK.

Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai DIM versi pemerintah.

Menurutnya, Jokowi berkomitmen menjadikan KPK independen dalam pemberantasan korupsi, sehingga punya kelebihan dibanding lembaga lainnya.

"Sepenuhnya Presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," katanya.

(*)

Tautan dikutip dari wartakota.tribunnews.com dan kompas.com, Firli Mengaku Pernah . . .

Baca: Irjen Firli Bahuri Ketua KPK Diragukan Penasihat KPK, Tsani: Jadi Seolah Mabes Polri Cabang Kuningan

Baca: SETELAH Irjen Firli Dipilih DPR Jadi Ketua KPK, Saut Situmorang Mundur, Penasihat KPK Ungkap Pesan

Pengakuan Firli Bahuri Pernah Jemput Saksi di Lobi KPK, Demo Mahasiswa ke Komisi III DPR saat Diuji

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved