Bantahan KPK, 3 Hal Tuduhan Politisi PDI P Arteria Dahlan, Laporan Tahunan & KPK Gadungan dan
Bantahan KPK, 3 Hal Tuduhan Politisi PDI P Arteria Dahlan, Laporan Tahunan & KPK Gadungan dan
Kedua adalah mengenai barang sitaan, juru bicara KPK itu menuturkan ada sejumlah barang sitaan yang tidak dijadikan sebagai kas negara.
Febri menilai bahwa Arteria Dahlan tidak bisa membedakan antara barang sitaan dengan rampasan.
"Pernyataan ini kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan," jelas Febri.
Febri menyatakan bahwa sejak dilakukan penyelidikan mengenai tindak korupsi, KPK sudah melakukan penyitaan.
Namun keputusan barang sitaan dapat dirampas itu tergantung pada keputusan hakim.
"Dalam kondisi tertentu hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan pada pemiliknya," terangnya.
Ia juga sempat memberikan contoh mengenai pernyataan Arteria Dahlan mengenai emas sitaan yang tidak masuk ke kas negara.
Mengenai barang sitaan emas itu sama seperti kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Diketahui bahwa saat itu emas dikembalikan ke Bambang Irianto atas keputusan dari hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Karena hal itu lah emas tersebut tidak masuk ke dalam kas negara.
Baca: Waduh. . Laga PSMS vs Babel United Batal Lagi, Izin Dicabut Polisi karena Alasan Pelantikan Presiden
“Karena hakim pada PN Tipikor Surabaya memerintahkan barang sitaan tersebut dikembalikan kepada pihak terpidana," kata Febri.
"Ma
Baca: Sidang Alot, Terdakwa Sabu 6 Kg asal Malaysia Tak Paham Pertanyaan Jaksa, Pengacara dan Hakim
ka KPK wajib melaksanakan putusan tersebut dan mengembalikannya pada 9 Juli 2018," sambungnya.
Febri mengatakan salah apabila emas tersebut masuk ke dalam kas negara karena tidak sesuai dengan keputusan pengadilan.
"Justru salah jika KPK melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut,” jelas Febri.