Alamak

Pria yang Mengoleksi 55 Video Mesum dan Menyebarkannya Ditangkap Polisi, Didenda Rp 27 Juta

Pria yang Mengoleksi 55 Video Mesum dan Menyebarkannya Ditangkap Polisi, Didenda Rp 27 Juta

Berita Harian/Grimsby Telegraph
See Foo (kiri) dihukum denda Rp 27 juta oleh Pengadilan Negeri Kuala Lumpur karena simpan 55 video mesum di iPhone pada 25 Oktober 2018 lalu. #Pria yang Mengoleksi 55 Video Mesum dan Menyebarkannya Ditangkap Polisi, Didenda Rp 27 Juta.Berita Harian/Grimsby Telegraph 

Pria yang Mengoleksi 55 Video Mesum dan Menyebarkannya Ditangkap Polisi, Didenda Rp 27 Juta

Itulah yang membuatnya jadi buronan polisi dan petugas dari Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC).

TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Negeri Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman kepada pemilik toko ponsel karena menyimpan 55 video mesum di ponsel miliknya, Kamis (31/10/2019).

Ia adalah See Foo Hoong usia 36 tahun.

Oleh Hakim Nur Farahain Razlan, dia diberikan hukuman itu berupa denda 8.250 Ringgit (Rp 27 juta).

Viral Perempuan Kaya yang Hidup Serumah dengan 3 Lelaki, Tatkala Hamil Muncul Konflik Siapa Bapaknya

5 Pelajar Perempuan Didicuk atas Kasus Prostitusi Online, 2 Pelanggan Saban Sehari dan Tarifnya

Deretan Artis yang Dinikahi dengan Mahar Sangat Murah, Ada Fairuz hingga Laudya Cynthia Bella

Perempuan 35 Tahun Suruh Remaja Putri 13 Tahun Bunuh Saudari Sendiri yang Hamil, Ambil Bayi Lelaki

Viral Aksi Tak Senonoh Pria yang Meraba Bagian Sensitif Wanita di Lift, Ending-nya Menyakitkan

Viral Tragedi Ayah yang Jadikan Anaknya Mengemis, Ternyata Bertujuan untuk Bayar Utang ke Rentenir

Viral Istri Tinggalkan Suami dan Jatuh ke Pelukan Kekasih lantaran Tak Disediakan Sarapan Telur

Kebahagiaan Berubah Jadi Duka, Pengantin Wanita Meninggal Setelah Menikah, Kelelahan saat Resepsi

See Foo Hoong pun mengaku bersalah atas tuduhan yang dibacakan kepadanya.

Menurut tuduhan, pria Malaysia itu diduga memiliki 55 video mesum yang tersimpan di perangkat iPhone miliknya.

Selain menyimpan, See Foo juga menyebarkan konten terlarang itu.

Itulah yang membuatnya jadi buronan polisi dan petugas dari Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC).

Dia tertangkap di sebuah restoran, Old Town White Coffee di Jalan Radin Bagus, Bandar Baru Sri Petaling, pada 25 Oktober 2018 lalu, sekitar pukul12.30 malam.

Wacana Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Kapitra Ampera Sasar Menteri Agama: Anda Siapa?

Pria yang Mengoleksi 55 Video Mesum dan Menyebarkannya Ditangkap Polisi, Didenda Rp 27 Juta

Nasib Dua Anggota Polisi yang Kemudikan Kendaraan Taktis yang Tabrak Mahasiswa dan Driver Ojol

Penata Rias Ungkap Rahasia di Balik Make Up Joker, Tidak Menonjolkan Sisi Seram dan hanya 20 Menit

Kekasihnya Merengek dan Minta Dibelikan Cincin Berlian, yang Dilakukan Pria Ini Bikin Kagum

Wacana Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Kapitra Ampera Sasar Menteri Agama: Anda Siapa?

UPDATE Kasus Pemerkosaan 9 Wanita di Jombang, Pengakuan Pelaku hingga Korban Ada yang 16 Tahun

Perubahan Drastis Adele Sang Pelantun Hits Someone Like You, Rahasia Turunkan Berat Badan 19 Kg

Pria itu didakwa berdasarkan Bagian 292 KUHP Malaysia dan Bagian 233 dari Undang-Undang MCMC Tahun 1998 tentang penyebaran konten terlarang.

Pada sidang pengadilan, See Foo diwakilkan oleh kuasa hukum bernama KT Tang.

KT Tang telah memohon agar kliennya dihukum denda, bukan hukuman penjara terkait pelanggaran tersebut.

Ini karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan ini merupakan pelanggaran pertamanya.

Namun, Nazrul meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang adil untuk mendidik tersangka dan masyarakat.

(Tribun-medan.com/ Sally Ayunda)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved