Breaking News

Wacana Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Kapitra Ampera Sasar Menteri Agama: Anda Siapa?

Wacana Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Kapitra Ampera Sasar Menteri Agama: Anda Siapa?

Channel Youtube Talk Show tvOne
Wacana Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Kapitra Ampera Sasar Menteri Agama: Anda Siapa?. Menanggapi Larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang, Politisi PDIP, Kapitra Ampera menolak dengan keras. (Channel Youtube Talk Show tvOne) 

Wacana Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Kapitra Ampera Sasar Menteri Agama: Anda Siapa?

TRIBUN-MEDAN.com - Larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di kalangan Instansi Pemerintah kini tengah menjadi perbicangan publik.

Kabar itu mulai panas diperbincangkan setelah sempat diwacanakan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.

Menanggapi itu, Politisi PDIP, Kapitra Ampera menolak dengan keras.

VIRAL Detik-detik Oknum Polisi Pukul Sopir Ambulas, Inilah Langkah Lanjutan dari Polres Tebingtinggi

Pengakuan Blak-blakan Pemerkosa 9 Wanita, Satu di Antaranya Lantaran Berpacaran dengan Adik Pelaku

Pasutri Diusir dari Kapal Pesiar lantaran Lupa Menutup Pintu Balkon tatkala Berhubungan Badan

VIRAL Gadis Cantik Bernama Utari yang Berjualan Cilok 345 Balap Siomai, Ini Sosok dan Kisahnya

Wanita Ini Ternyata Korban Penculikan saat Bayi, Terungkap saat Foto Selfie dengan Teman Sekolah

Viral Kisah Cinta Pria Muda Nikahi Wanita Paruh Baya, Sempat Mendapatkan Penentangan dari Keluarga

Tragis dan Getir, Remaja Putri Jadi Pelampiasan Syahwat Ayah Tiri, Ibu Kandung Malah Tuding Pelakor

DAFTAR CPNS 2019 Terbaru - Syarat Mudah hingga 5 Dokumen Penting yang Harus Anda Lengkapi

Menurut Kapitra Ampera, larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang melanggar Hak Asasi Manusia.

 

"Saya tidak ingin polemik dalam keagamaan, tapi secara konstitusi ya itu melanggar HAM. Larangan-larangan seperti itu melanggar HAM," jelas Kapitra dikutip TribunWow.com dari channel Youtube Talk Show Tv One.

Jika memang itu menjadi aturan baru bagi para pegawai pemerintahan, Kapitra menilai hal tersebut lebih pantas diatur oleh Menteri PAN RB.

"Kalau memang dia terikat dengan aturan internal institusi yang berhak punya kewenangan untuk mengatur itu Menteri PAN dan RB bukan Menteri Agama," katanya.

Viral Perempuan Kaya yang Hidup Serumah dengan 3 Lelaki, Tatkala Hamil Muncul Konflik Siapa Bapaknya

5 Pelajar Perempuan Didicuk atas Kasus Prostitusi Online, 2 Pelanggan Saban Sehari dan Tarifnya

Deretan Artis yang Dinikahi dengan Mahar Sangat Murah, Ada Fairuz hingga Laudya Cynthia Bella

Perempuan 35 Tahun Suruh Remaja Putri 13 Tahun Bunuh Saudari Sendiri yang Hamil, Ambil Bayi Lelaki

Viral Aksi Tak Senonoh Pria yang Meraba Bagian Sensitif Wanita di Lift, Ending-nya Menyakitkan

Viral Tragedi Ayah yang Jadikan Anaknya Mengemis, Ternyata Bertujuan untuk Bayar Utang ke Rentenir

Viral Istri Tinggalkan Suami dan Jatuh ke Pelukan Kekasih lantaran Tak Disediakan Sarapan Telur

Kebahagiaan Berubah Jadi Duka, Pengantin Wanita Meninggal Setelah Menikah, Kelelahan saat Resepsi

Kendati demikian, jika memang cadar dan celana cingkrang dilarang maka penggunaan pakaian yang terbuka juga harus dibatasi.

"Tapi juga harus adil, kalau cadar dilarang maka rok mini juga dilarang," kata politisi sekaligus ahli hukum tersebut.

Menurutnya, keyakinan seseorang tak bisa diukur oleh orang lain.

"Dan masalahnya kan begini bukan pakaiannya, tapi dikaitkan dengan keimanan seseorang."

"Bagaimana menteri agama bisa menilai ketaqwaan seseorang. Memang Anda siapa?," tegas Kapitra keras.

Wacana Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Kapitra Ampera Sasar Menteri Agama: Anda Siapa?

Pria yang Mengoleksi 55 Video Mesum dan Menyebarkannya Ditangkap Polisi, Didenda Rp 27 Juta

Nasib Dua Anggota Polisi yang Kemudikan Kendaraan Taktis yang Tabrak Mahasiswa dan Driver Ojol

Penata Rias Ungkap Rahasia di Balik Make Up Joker, Tidak Menonjolkan Sisi Seram dan hanya 20 Menit

Kekasihnya Merengek dan Minta Dibelikan Cincin Berlian, yang Dilakukan Pria Ini Bikin Kagum

Wacana Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Kapitra Ampera Sasar Menteri Agama: Anda Siapa?

UPDATE Kasus Pemerkosaan 9 Wanita di Jombang, Pengakuan Pelaku hingga Korban Ada yang 16 Tahun

Perubahan Drastis Adele Sang Pelantun Hits Someone Like You, Rahasia Turunkan Berat Badan 19 Kg

Terkait dirinya yang merupakan politisi PDIP, partai pendukung pemerintahan, Kapitra mengaku hal itu tidak ada hubungannya.

Selama undang-undang tidak melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang, maka hal itu sah-sah saja.

"Kita tidak bisa mengukur keimanan seseorang, tapi kalau orang berkeyakinan itu bagian dari agama dia dan undang-undang dasar tidak melarangnya, undang-undang memberikan perlindungan pada itu hargai juga dong," ujarnya. 

Lihat videonya-2:39:

Sementara itu, tanggapan berbeda diungkapkan oleh, Direktur Informasi Badan Intelejen Negara (BIN), Wawan Purwanto mengatakan jika hal itu sudah menjadi aturan, maka anggotanya wajib melaksanakannya.

Hal itu diungkapkan Wawan Purwanto ketika menjadi bintang tamu di acara Apa Kabar Indonesia tv One pada Jumat (1/10/2019).

"Ya di lingkungan TNI, POLRI, ASN punya ketentuan masing-masing termasuk seragam, seragam ketentuannya ya seperti itu," kata Wawan Purwanto.

Misalnya peraturan telah diputuskan maka hal itu harus diterapkan.

Jika pelanggaran terjadi maka harus ada sanksinya.

"Tidak boleh melanggar itu kalau misalnya ada pelanggaran itu ya harus ada sanksinya. Karena itu sudah merupakan keputusan yang ada di pimpinan di kementerian lembaga yang ada," lanjut dia.

Sedangkan dalam dunia pemerintahan, selalu ada pihak yang bertugas untuk menegakkan peraturan.

Bagi yang melanggar bisa disanksi sesuai keputusan.

"Pada waktu berdinas, pasti ada atasan yang bertugas menghukum, entah itu menegur, entah itu menerapkan sanksi administrasi," kata Wawan Purwanto.

Lihat videonya sejak menit awal:

 

 

 Bantahan Menteri Agama Fachrul Razi

Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan pernyataannya terhadap penggunaan cadar.

Dikutip TribunWow.com dari unggahan kanal Youtube Kompas TV, Jumat (1/11/2019), Fachrul mengatakan dirinya tidak pernah melarang untuk menggunakan cadar.

Hal ini disampaikannya saat wartawan bertanya kapan aturan penggunaan cadar diterapkan.

Fachrul menegaskan tidak pernah ada larangan terkait hal tersebut.

"Enggak pernah ada larangan," jelas Fachrul di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Purnawirawan Jenderal TNI tersebut mengatakan penggunaan cadar bukanlah sebuah ukuran ketakwaan.

"Saya cuma bilang itu bukan ukuran ketakwaan," tegasnya.

Ketika ada pertanyaan soal kapan peraturan penggunaan cadar diterapkan.

Dirinya menjawab ketakwaan tidak perlu diatur melalui peraturan.

"Kok ukuran ketakwaan pakai diterapkan," tambahnya.

Saat ada pertanyaan soal penggunaan cadar di Kementerian Agama.

Fachrul menjawab di instansi pemerintah tentu akan ada aturannya sendiri.

"Kalau di pegawai-pegawai (instansi pemerintah) jelas ada aturannya," tegasnya.

Video selengkapnya dapat dilihat mulai menit 0.30

Sebelumnya Fachrul Razi sebagai Menteri Agama mengatakan berencana melarang pengguna cadar yang ingin masuk ke dalam instansi pemerintahan.

Fachrul Razi melontarkan rencana tersebut tak lain berkaitan dengan alasan keamanan seusai insiden penusukan Wiranto.

Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa wacana tersebut masih hanya sebuah perencanaan.

Ia menyatakan masih dalam kajian untuk ditetapkan melalui peraturan menteri agama.

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan," ujar Fachrul dalam acara Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

"Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," lanjut dia.

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Anung)

#Wacana Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Kapitra Ampera Sasar Menteri Agama: Anda Siapa?

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tolak Wacana Larangan Cadar Menag Fachul Razi, Politisi PDIP Kapitra Ampera: Memang Anda Siapa?,

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved