Hakim Curigai Adanya Terdakwa Palsu Dalam Kasus Ledakan Pabrik Korek Gas Ilegal
Direktur Utama PT Kiat Unggul, Indramawan, dicurigai sebagai terdakwa palsu atau orang pengganti dalam perkara ledakan pabrik perakitan korek gas.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Juang Naibaho
"Saya gak tahu (BPJS), tidak ada waktu mengecek. Saya di Jakarta saja urus usaha lain (aksesori HP)," katanya.
"Masak kamu gk tahu di mana lokasinya? Berapa kali kamu ke Medan, saudara kan ada di Medan, berapa omzet pabrik korek gas kamu ini? Aset kantor berapa?" tanya hakim.
"Setahun ada dua kali, gak ke lokasi saya. Omzet sekarang lagi sepi. Omzet ada lah 2-3 miliar," jawab Indramawan.
Usai mendengar keterangan Indramawan, majelis hakim menutup sidang, dan akan dilanjutkan pada 20 Desember 2019 mendatang.
Adapun terdakwa Indramawan didakwa Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHPi dan/atau Pasal 183 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan/atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 120 ayat (1) UU tentang Perindustrian.
Sementara terdakwa Burhan didakwa Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 74 huruf d Jo Pasal 18 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan/atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU Perlindungan Anak.
Lismawarni didakwa Pasal 188 atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d Jo Pasal 183 UU Ketenagakerjaan dan/atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU Perlindungan Anak.
(Dyk/tribun-medan.com)
