KPK Minta Kepala Daerah Incumbent Jangan Manfaatkan Bansos Untuk Mendulang Suara

Dana bansos rentan dimanfaatkan oknum kepala daerah untuk kampanye dan mendulang suara

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA
KOORDINASI Supervisi Pencegahan (Korsubgah) KPK wilayah Sumut, Azrill Zah (kiri). 

Disinggung lebih lanjut mengenai kepastian pilkada, Basarin tidak bisa menjelaskannya.

Semua keputusan itu masih berada di tangan KPU.

Hukuman Berat
Pengamat Pemerintahan, Dadang Darmawan meminta aparat penegak hukum menjatuhi sanksi berat bagi kepala daerah yang menyelewengkan anggaran penanganan Covid-19.

Bila perlu, kata dia, kepala daerah tersebut diberikan hukuman sosial oleh masyarakat.

Saking Senangnya Ingin Pulang, Dokter Handoko Naik Taksi ke Rumah, Rasanya Lebih Enak Tahanan KPK

"Cocok diberikan hukuman yang berat. Bila perlu dipermalukan oleh rakyat," kata Dadang.

Ia mengatakan, karena Sumut ini masuk dalam zona merah korupsi, sudah semestinya memang KPK memperketat pengawasan.

Sebab, para calon petahana pasti akan melakukan berbagai cara untuk dapat duduk kembali sebagai pemimpin.

KPK: 157 Pejabat Pemprovsu dan 36 Anggota DPRD Sumut Belum Serahkan LHKPN

"Seharusnya kepala daerah dapat belajar dari pengalaman yang lalu, jangan melakukan korupsi untuk hal apapun," jelasnya.

Kemudian, Dadang berharap para kepala daerah dapat menjalankan tugasnya pada saat ini, untuk membantu masyarakat dalam melawan penyebaran wabah virus Corona.

Selain itu, ia berharap agar kepala daerah juga lebih memperhatikan warganya yang terdampak dari penyebaran wabah.(wen)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved