Ratusan Wisatawan Padati Parapat, Masih Banyak Tak Pakai Masker
Lokasi wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, mulai dipadati pengunjung,
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
Secara rinci, Surat Edaran tersebut mencakup wajib pakai masker,wajib tunjukkan identitas, wajib ikuuti pemeriksaan suhu dengan thermoscanner, wajib jelaskan maksud dan tujuan perjalanan dan jangka waktu tinggal di Samosir.
Khusus bagi ASN/THL wajib mendapat surat persetujuan dari Sekdakab Samosir bila melakukan perjanalan luar daerah, dan bagi pelaku perjalanan dari transmisi lokal, wajib melakukan isolasi mandiri 14 hari di bawah pengawasan petugas puskesmas dan aparat desa.
Sejauh ini Kabupaten Samosir memang masih tetap berada di Zona Hijau selama pandemi Covid-19.
Karenanya Pemkab Samosir masih tetap melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah dilaksanakan sejauh ini menjaga agar Samosir tetap di zona hijau.
“Terkait tatanan hidup normal baru (new normal), perlu kami jelaskan bahwa Pemkab Samosir masih menunggu surat dari Pemprovsu terkait Implementasi Tatanan Hidup Normal terhitung 14 hari sejak tanggal 29 Mei 2020," ujar Kadis Kominfo Samosir itu.
Untuk saat ini, Pemkab Samosir masih menunggu surat dari Pemprov Sumut terkait Implemenasi Tatanan Hidup Normal Baru dan telah mengeluarkan Edaran Nomor 800/21/SEKRE/V/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan dan Penyebaran Corona khusus pelaku perjalanan di Wilayah Kabupaten Samosir.
"Bersama kita jaga Samosir dengan kewaspadaan dan tetap mengikuti perkembangan terkini terkait pencegahan dan penanganan Covid-19," tegas Rohani.
(Jun-tribun-medan.com)