Hari Kedua Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi, 50 Ribu Csalon Siswa Sudah Mendaftar
Dinas Pendidikan Sumut menyiapkan kuota sebanyak 95.630 siswa di seluruh Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Menegah Kejuruan Negeri yang ada.
Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Sudah 50 ribu calon siswa baru SMA/SMK Negeri yang mendaftarkan dirinya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021, melalui jalur zonasi atau wilayah.
Pendaftaran ini telah dibuka oleh Dinas Pendidikan Sumut, mulai 19 Juni - 27 Juni mendatang.
Kepada calon pendaftar, Dinas Pendidikan meminta untuk memperhatikan apa-apa saja yang diperlukan saat mendaftar.
Selain itu, pihaknya meminta kepada mereka untuk cermat dalam melakukan pendaftaran.
"Sudah lebih 50 ribu pendaftar hingga hari kedua pendaftaran siswa baru SMA/SMK Negeri di Sumut yang jalur zonasi," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut, dr Arsyad Lubis, melalui sambungan telepon genggam, Sabtu (20/06/2020).
Sejauh ini, Dinas Pendidikan Sumut menyiapkan kuota sebanyak 95.630 siswa di seluruh Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Menegah Kejuruan Negeri yang ada.
• Kesalahan Paling Sering Dilakukan Peserta PPDB Sumut SMA/SMK saat Mendaftar
Kemudian, ia meminta kepada calon siswa dapat mengatur waktu yang tepat mendaftarkan diri, dan tentunya setelah terlebih dahulu men-download aplikasi PPDB Sumut 2020 pada playstore di android masing-masing.
Tak lupa ia mengingatkan agar calon siswa melengkapi syarat kartu keluarga.
"Jangan foto keluarga, kartu keluarga. Jangan seperti kemarin, ada siswa mendaftar dan melampirkan foto keluarga, itu tidak berlaku," ujar Arsyad.
Pada pendaftaran gelombang pertama, yaitu melalui jalur Prestasi, Afirmasi, Perpindahan orangtua guru, sebanyak 55.013 kuota telah terisi.
Lebih lanjut Arsyad Lubis memastikan sistem aplikasi PPDB Sumut 2020 dapat memproses pendaftaran yang masuk. "Sistem kita oke, tidak ada masalah," tambah Arsyad.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, pendaftaran jalur zonasi ini dilakukan serentak di seluruh sekolah pada Cabang Dinas Pendidikan Sumut melalui PPDB Sumut 2020 itu.
• Sisa Kuota di 5 Sekolah Favorit Kota Medan, Jalur Zonasi PPDB SMA/SMK Sumut Dibuka
Kemudian pada 29 Juni 2020 Pengumuman hasil seleksi diumumkan pada 29 Juni 2020 dan pendaftaran ulang pada 30 Juni - 6 Juli 2020.
Dan untuk siswa yang tidak lolos pada pendaftaran tahap pertama (jalur prestasi akadamik dan non akademik, afirmasi dan perpindahan) kemarin, menurut Arsyad, tetap boleh mendaftar lewat jalur zonasi.
Sekretaris PPDB Sumut, Saut Aritonang, mengatakan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK, berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan bagi siswa SMP/sederajat tamatan tahun 2017/2018, 2018/ 2019, dan 2019/2020.
Kemudian untuk SMK, dibuka dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Dijelaskannya lagi, jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara antara 0 sampai dengan 20 km.
• BUKA Bantuan Pendaftaran, Panitia PPDB SMKN 9 Medan Sebut Banyak Peserta Belum Paham
Jalur zonasi dimaksud termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Kemudian kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
"Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili yang lebih dekat dengan sekolah yang dituju," ujar Saut Aritonang.(wen/tri bun-medan.com)