Oknum ASN Jual Suket Rapid Palsu, Bupati Tapteng Janji Lakukan Pemecatan
Oknum ASN Pemkab Tapteng bersama seorang perawat ketahuan mencetak dan menjual surat keterangan rapid test palsu
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
POLISI mengamankan dua pelaku pemalsuan dokumen surat keterangan hasil Rapid Test, Minggu (28/6/2020).
Sebab, kata Bakhtiar, biasa saja pemilik suket rapid palsu itu terpapar Covid-19.
• Pengusaha Properti Blakblakan Pakai Calo IMB, Bayar Segini lewat Oknum ASN Pemko Medan
"Ini bukan hal yang sembarangan, dan ini tindakan yang luar biasa dan bisa membahayakan orang lain.
Apabila tes kesehatannya terindikasi Covid-19 atau hasil rapid tesnya reaktif, itu yang membahayakan," katanya.
Karena sudah kelewatan dan membahayakan, EWT dipastikan akan cipecat.(mft/cr3)