Siswa Berprestasi di Kabanjahe Kalah Diduga Akibat Dokumen Palsu

PPDB jalur zonasi di Tanahkaro amburadul. Sejumlah siswa yang berada di Kabanjahe kalah dengan siswa dari luar daerah

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M NASRUL
PULUHAN orangtua dan calon siswa yang sebelumnya mendaftar ke SMAN 1 dan SMAN 2 Kabanjahe, menggeruduk Kantor DPRD Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (30/6/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com,KABANJAHE-Calon siswi SMA Negeri 1 Kabanjahe, Janara Nur Faizah Surbakti harus menelan pil pahit saat mengikuti proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.

Siswi berprestasi dari SMP Negeri 1 ini kalah karena diduga banyaknya dokumen palsu yang dilampirkan calon peserta didik lainnya.

Menurut Janara, calon siswa/i yang paling banyak diterima di SMA Negeri 1 justru berasal dari luar Kecamatan Kabanjahe.

"Calon siswa yang rumahnya jauh dari Kecamatan Kabanjahe bisa diterima.

Saya yang rumahnya enggak terlalu jauh malah tidak diterima," kata Janara, saat melayangkan protes ke kantor DPRD Karo, Selasa (30/6/2020).

Kisruh PPDB Online Jalur Zonasi, Panitia Sebut Jarak Dihitung GPS

Ia mengatakan, jika dilihat dari prestasi dan jarak rumah, tentu dirinya tidak akan kalah.

Namun karena PPDB jalur zonasi ini terindikasi sarat permainan, ia pun tidak diterima di sekolah favorit tersebut.

Maka dari itu, Janara meminta anggota DPRD Karo ikut turun tangan mengatasi amburadulnya PPDB sistem zonasi di Karo ini.

"Saya hanya berharap ada keadilan saja. Kasihan juga teman-teman lain, yang rumahnya dekat dengan sekolah tapi malah tidak lulus," kata Janara.

Senada disampaikan calon siswi lainnya Luna Ginting.

Kata dia, beberapa calon siswa yang diterima di SMA Negeri 1 Kabanjahe diduga menggunakan dokumen yang baru dibuat.

BEREMBUS Isu Daftar PPDB Jalur Zonasi Pakai GPS Palsu, Sejumlah Wali Murid Layangkan Protes

"Syarat mendaftar ke sekolah ini salah satunya menggunakan surat domisili yang menerangkan bahwa calon siswa minimal sudah menetap di Kabanjahe selama satu tahun.

Tapi kenyataannya, banyak calon siswa yang surat domisilinya itu baru dibuat," kata Luna.

Ada indikasi, surat domisili yang beredar tidak hanya baru dibuat, tapi juga ada yang disinyalir sengaja dipalsukan.

Tujuannya, agar calon siswa bisa lolos masuk ke SMA Negeri 1 Kabanjahe.

Atas dasar itu, para orangtua siswa meminta pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Sumatera Utara melakukan cek di lapangan.

Karena masalah ini sangat merugikan calon siswa yang memang tinggal di Kecamatan Kabanjahe.

"Sudah banyak sekali kejanggalannya. Tapi kenapa tidak diproses," kata Jandi Purba, orangtua siswa yang ikut mendatangi kantor DPRD Karo.

Jandi mengatakan, di lapangan sangat mudah sekali ditemukan surat domisili yang diduga fiktif alias palsu.

Maka dari itu, Dinas Pendidikan Sumatera Utara, bahkan pihak kepolisian didesak mengusut masalah ini.

BREAKING NEWS, Ombudsman Desak Gubernur Segera Selesaikan Carut Marut PPDB SMA di Sumut

"Kalau dugaan kami ada permainan surat domisili ini, makanya kami yang pakai kartu keluarga malah kalah.

Karena banyak juga yang pakai domisili masih di wilayah Kabanjahe, kan enggak masuk akal. Kalau seperti ini, anak-anak kami yang jadi korban," ucapnya.

Ketua DPRD Karo Iriani bru Tarigan yang kebetulan menerima aspirasi masyarakat mengaku akan memanggil pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Sumut Cabang Kabanjahe.

Iriani akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelesaikan masalah ini.

Sebab, jika dibiarkan, tak sedikit calon siswa/i yang merugi.

67.301 Siswa Lulus Masuk SMA/SMK Negeri se-Sumut dari Jalur Zonasi, Cek di Link PPDB Sumut

"Kami belum bisa membuat keputusan, nanti akan akami buat RDP dan kami panggil kepala sekolah sama cabang dinas, karena kalau SMA itu langsung dari provinsi.

Kita rencanakan rapatnya (Hari ini, Rabu 1 Juli 2020) pukul 10.00 WIB," ujar Iriani.

Saat disinggung mengenai adanya dugaan manipulasi berkas dan dokumen domisili palsu, Iriani mengatakan itu wewenang penegak hukum.

Namun demkian, masalah ini akan dipertanyakan dalam RDP.

Iriani berjanji akan membongkarnya di hadapan orangtua siswa, agar masalah ini terang.

Sejumlah orangtua calon siswa yang memiliki masalah PPDB pendaftaran online geruduk Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kota Medan Selatan, Kamis (4/6/2020). Mereka menyampaikan keluhannya terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021 sistem pendaftaran online yang belum optimal.
Sejumlah orangtua calon siswa yang memiliki masalah PPDB pendaftaran online geruduk Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kota Medan Selatan, Kamis (4/6/2020). Mereka menyampaikan keluhannya terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021 sistem pendaftaran online yang belum optimal. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Hanya Sekadar Memeriksa Saja
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe Eddyanto Bangun angkat bicara soal kisruhnya PPDB jalur zonasi ini.

Kata Eddyanto, mereka hanya bertugas melakukan verifikasi saja.

Pemeriksaan berkas diklaim sudah dilakukan sesuai ketentuan.

Jumlah Pendaftar Jalur Zonasi PPDB SMA/SMK di Sumut Capai 149.552, Dinyatakan Lulus 67 Ribu Siswa

"Fungsinya sekolah inikan melakukan verifikasi dari calon siswa secara online, ya kita lakukan verifikasi sesuai aturan," kata Eddyanto.

Saat ditanya perihal berkas yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dirinya mengaku jika berkas Kartu Keluarga (KK) dan surat domisili memang dibenarkan.

Untuk itu, dirinya mengatakan bahwa SMA Negeri 1 Kabanjahe turut memverifikasi kedua berkas tersebut.

"Memang untuk berkas itu boleh KK atau surat domisili, ya kita memverifikasi berdasarkan kedua berkas itu.

Kita juga tidak memiliki wewenang untuk menolaknya," katanya.

BREAKING NEWS: Cek ppdb.sumutprov.go.id, Pengumuman Seleksi PPDB untuk SMAN dan SMKN Tahap II

Ketika ditanya perihal wewenang sekolah untuk mengetahui apakah berkas yang diserahkan itu benar atau tidak, pria berkacamata itu mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan sejauh itu.

Dirinya mengatakan, setelah pihak sekolah melakukan verifikasi, SMA Negeri 1 Kabanjahe juga menyerahkan kembali berkas tersebut ke Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan.

Kacabdis Pendidikan Kabanjahe Syahri Ginting ketika dikonfirmasi menyebut KK dan surat domisili merupakan data yang sah.

Namun, soal adanya indikasi dokumen palsu, Syahri buru-buru mengatakan bahwa itu bukan kewenangan mereka untuk melacaknya.

PPDB Jalur Zonasi di Karo Diduga Dimanipulasi, Puluhan Orangtua Calon Siswa Datangi Kantor DPRD

"Yang kami periksa itu, yang memang benar ditandatangani oleh yang berwenang.

Dan untuk penerimaan zonasi itu, memang lebih diutamakan bagi pendaftar yang jaraknya lebih dekat," ucapnya.

Syahri menjelaskan, untuk proses verifikasi berkas juga dilakukan dengan menggunakan sistem.

Jika memang berkas yang dimasukkan itu masih masuk ke dalam zona yang telah ditetapkan oleh sistem, maka berkasnya akan otomatis diterima.

"Kalau memang terbaca oleh sistem, akan kita teruskan, kalau tidak itu ya kita tolak.

Kalau untuk maksimal zonasi itu sejauh 20 kilometer," pungkasnya. (cr4)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved