Brigjen Prasetijo Utomo Mendadak Sakit dan Darah Tinggi Setelah Dicopot dari Jabatannya
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono menyebut saat ini mantan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri dirawat di RS Polri.
TRI BUN-MEDAN.com - Setelah dicopot dari jabatannya, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo mengalami sakit.
Tensi darah pejabat di Polri yang menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra ini tinggi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono menyebut saat ini mantan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab alasan ketidakhadiran Brigjen Prasetijo dalam upacara penyerahan jabatannya sebagai mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
"Saya ulangi Pak Prasetijo sementara ini masih dalam perawatan di RS Kramat Jati karena tensi darahnya tinggi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
• Seorang Pria Curi Celana Dalam Mantan Istrinya, Keperluan Guna Guna, Pengin Rujuk Karena Masih Cinta
Dia mengatakan Prasetijo tidak diberikan izin oleh pihak kedokteran untuk mengikuti upacara pelepasan jabatannya.
Lantaran kondisinya yang tidak boleh banyak berdiri.
"Dari dokter tidak mengizinkan untuk berdiri maupun untuk ikut serah terima atau upacara. Jadi karena dokter lebih paham dan lebih tau bagaimana kondisi seseorang. Sementara ini dirawat di RS Kramat Jati," jelasnya.
Lebih lanjut, Argo menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Brigjen Prasetijo belum selesai.
• Petugas Sampai Menangis Lihat Telur Elang Jawa Menetas, Videonya Terekam di Gunung Salak
Nantinya pemeriksaan akan dilanjutkan setelah kondisi jenderal bintang satu tersebut membaik.
"Jadi sampai saat ini belum tuntas, belum selesai pemeriksaannya pak Prasetijo ini, ditunggu saja. Ini tetap berlanjut," ujarnya.
Hingga saat ini, kepolisian juga belum menunjuk pengganti Prasetijo sebagai Kakorwas PPNS Bareskrim Polri.
Jabatan tersebut secara tak langsung masih dipegang oleh Kabareskrim terlebih dahulu.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemeriksaan Brigjen Prasetijo di rumah sakit tak terkait COVID-19.
"Baru saja kita melaksanakan upacara penyerahan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo yang seharusnya hadir pada upacara ini. Namun karena yang bersangkutan sakit maka untuk penyerahan jabatan ini dilaksanakan dan diwakili Karo Renim.
Dan tadi secara resmi saya sudah menerima penyerahan jabatan tersebut," ujar Listyo.
Listyo Sigit Prabowo memastikan, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo akan dijerat dengan hukum pidana.
Prasetijo merupakan pejabat di Polri yang menerbitkan surat jalan untuk buron terpidana kasus pengalihan utang cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Terkait seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo.
Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan penerbitan surat jalan tersebut, Listyo membentuk tim khusus.
Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang," kata dia.
"Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi Polri maupun yang terjadi di tempat lain," sambung Listyo.
Investigasi akan berjalan seiringan dengan pemeriksaan Prasetijo oleh Divisi Propam Polri.
Tanggapan HMI
Terbitnya surat jalan Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron jadi perbincangan publik.
Diketahui, surat jalan buronan Djoko Tjandra dikeluarkan langsung oleh Bareskrim Mabes Polri yang melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Sebuah surat jalan Djoko Tjandra buronan Bank Bali yang membuat gaduh ini bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.
Pertama kalinya, surat jalan Djoko Tjandra terbit tersebut digaungkan oleh pihak Indonesian Police Watch (IPW).
• Mantan Anak Buah Susi Pudjiastuti Dilengserkan Edhy Prabowo dari Dirjen KKP
Diketahui, surat Djoko Tjandra ini berisi keberangkatan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Kalimantan Barat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada tanggal 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Menanggapi hal ini, Sekjen Bakornas LEPPAMI PB HMI Rizki, mengatakan adanyak sikap koorperatif Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Disebut Rizki, Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah cepat untuk selesaikan kasus surat jalan Djoko Tjandra ini.
"Langkah cepat pak Kabareskrim (Listyo Sigit Prabowo) patut diberikan Apresiasi," terang Rizky dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Bahkan, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dicopot, lantaran menerbitkan surat Jalan Djoko Tjandra.
Diketahui, selain Listyo Sigit Prabowo copot Prasetijo Utomo, juga dilakukan penahanan selama 14 hari, sebagai bentuk pengusutan tuntas kasus surat jalan Djoko Tjandra.
"Hal ini menyingkapkan jika Polri tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas dan amanah sesuai dengan slogan Polri yaitu Promoter (Propesional, Moderen, dan Terpercaya)," tutupnya.
(*)
Artikel ini sudah tayang di Warta Kota dengan judul : Brigjen Prasetijo Utomo Langsung Darah Tinggi Usai Dicopot dari Jabatannya, Begini Kondisinya
