JADWAL Gaji Ke-13 PNS Cair Agustus, Komponen Gaji ke-13 Diterima PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
Kabar gembira, setelah kepastian Gaji ke-13 PNS cair bulan Agustus 2020. Komponen gaji ke-13
4. Tunjangan makan
Besaran Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.
Artinya, Tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Pemberian Tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
• Gajinya Tak Dibayar 1 Tahun, Jonathan Sihotang Bunuh Majikannya, Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.
6. Perjalanan dinas
PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri. Setiap melakukan perjalanan dinas,
PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.
Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.
• Keanggotaan Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Bagi Peserta PBI
(Hasanudin Aco/Arum Puspita/T ribunnews/SURYA.co.id)
• PENGAKUAN TERKINI Saksi Sarpan Dipukuli 9 Oknum Polisi dalam Sel Polsek
Artikel ini telah tayang di t ribunnewsbogor.com
JADWAL Gaji Ke-13 PNS Cair Agustus, Komponen Gaji ke-13 Diterima PNS, TNI, Polri dan Pensiunan