Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Merugi, Minta Keringanan Pajak ke Pemkab Deliserdang

Sejak pandemi Covid-19, Angkasa Pura II Bandara Kualanamu mengaku merugi, sehingga minta keringanan pajak

Editor: Array A Argus
HO
Suasana Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kamis (11/6/2020). Angkasa Pura II telah menyelesaikan pedoman protokol kesehatan untuk mendukung operasional penerbangan dalam situasi new normal. 

Karena kemarin anggota yang bagian penagihan positif Covid-19, jadi belum masuk kantor," kata Edi.

Jaga Kelancaran Penerbangan Covid19, PT Angkasa Pura II Aktifkan Dua Posko di Bandar Udara Kualanamu

Sementara itu, Plt Manager Humas AP II Bandara Kualanamu Fajri Ramdani belum mau berkomentar banyak terkait hal ini.

Katanya, memang AP II Bandara Kualanamu ada mengajukan permohonan pengurangan tagihan pajak.

"Langkah bandara KNIA dalam menghadapi situasi global atas fenomena wabah virus corona tersebut yaitu dengan melakukan Cost Leadership,

salah satunya mengajukan permohonan tagihan PBB disamakan dengan tahun sebelumnya kepada pemerintah Kabupaten Deliserdang.

Adapun keputusan terhadap permohonan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, dan kami akan menerima apapun keputusannya," kata Fajri.

Transportasi Dibuka Kembali oleh Menhub, Begini Persiapan Aangkasa Pura II Kualanamu

Dari data yang didapat, hingga memasuki pertengahan bulan September 2020, realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deliserdang secara keseluruhaan baru mencapai 42 persen dari target Rp 949 miliar.

Pada tahun 2019, realisasi bisa mencapai 69 persen. Karena situasi Covid-19, realisasi penerimaan pun perlahan-lahan naik.(dra)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved