Masih Berstatus PNS, Amir Hamzah Tersandung Syarat Calon di Pilkada Binjai

Langkah politik bakal pasangan calon Juliadi-Amir di Pilkada Binjai 2020, terkendala syarat calon.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan
Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai, Juliadi-Amir Hamzah ketika mengantar syarat pencalonan ke KPU Binjai. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Langkah politik bakal pasangan calon Juliadi-Amir Hamzah di Pilkada Binjai 2020, terkendala syarat calon.

Tim mereka sudah berulangkali bolak balik keluar masuk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai untuk memperbaiki dan melengkapi berkas calon, Selasa (15/9/2020).

Sejumlah hasil pemeriksaan keabsahan dokumen Juliadi-Amir dinyatakan KPU belum memenuhi syarat.

Satu di antaranya terkait status Amir Hamzah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Kesbangpol Kota Binjai, di mana surat pengajuan pengunduran diri yang diberikan bukan dokumen asli.

Terkait status PNS ini, Amir Hamzah juga belum memenuhi syarat berupa dokumen tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti. Begitu juga dokumen Keputusan Pemberhentian sebagai PNS.

Komisioner KPU Kota Binjai Divisi Hukum, Arifin Saleh ketika diwawancarai di Kantor KPU mengatakan berkas dokumen pengunduran diri Amir Hamzah belum memenuhi syarat dan harus diperbaiki.

"Berkas pengunduran diri PNS-nya ada, tapi yang diajukan sebatas fotokopi. Sesuai syarat calon yang diatur dalam PKPU belum memenuhi syarat," katanya.

Arifin menjelaskan, tahapan perbaikan syarat calon akan ditutup hingga batas waktu 23.59 WIB, Rabu (16/9/2020).

Selanjutnya akan diversifikasi oleh hingga tanggal 22 September 2020, untuk kemudian ditetapkan menjadi calon pada tanggal 23 September 2020.

"Jika dia gak bisa penuhi dokumen pengunduran dirinya, dia juga harus sertakan dokumen surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang," kata Arifin Saleh.

Sesuai surat juknis 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang pedoman teknis pendaftaran, jika sedang dalam proses pejabat berwenang, suratnya harus disampaikan kepada KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota paling lambat lima hari sejak ditetapkan sebagai calon.

Proses syarat calon Amir Hamzah ini jika tidak dipenuhi hingga batas waktu yang telah ditentukan akan jadi penghambat utama Bapaslon ini diumumkan sebagai calon oleh KPU pada tanggal 23 September 2020.

Terkait dokumen pengunduran diri Amir Hamzah, Sekda Binjai Mahfullah Daulay yang punya wewenang paling tinggi di kalangan ASN belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi proses pengunduran diri Amir Hamzah.

Sementara Amir Hamzah mengklaim sudah mengajukan pengunduran diri sejak 30 Juli 2020.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved