Update Covid19 Sumut 2 Oktober 2020

Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Dapat Santunan Rp 15 Juta, Begini Cara Mengurusnya

Bagi Anda yang keluarganya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 dipastikan mendapat santunan dari negara Rp 15 juta

Editor: Array A Argus
KOMPAS.com/RAJA UMAR
Proses pemakaman jenazah dokter Imay Indra dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dengan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Blang Kreung, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (2/9/2020). 

T R I B U N-MEDAN.com,MEDAN-Kementerian Sosial RI belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) pemberian santunan kepada keluarga pasien meninggal dunia terpapar Covid-19 ke seluruh daerah.

Nantinya, ahli waris dapat mengajukan permohonan untuk mencairkan dana santunan Rp 15 juta bagi pasien yang meninggal dunia.   

Untuk di Provinsi Sumatera Utara sendiri, ada 429 pasien positif yang dinyatakan meninggal dunia.

Santunan Asuransi Diberikan Kepada Ahli Waris Korban Meninggal Dunia

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Pemprov Sumut Aris Yudhariansyah mengatakan,

bantuan uang tunai Rp 15 juta kepada pasien positif yang meninggal dunia sebagai bentuk pemulihan ekonomi.

Bantuan ini, kata dia, diharapkan dapat dipergunakan keluarga korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Bantuan ini pastinya sangat membantu masyarakat, apalagi kepada keluarga korban," kata Aris, Kamis (1/10/2020).

Meski di Sumut ada 429 pasien yang meninggal positif Covid-19, namun Aris tidak tahu berapa jumlah yang akan mendapatkan bantuan.

Kisar dr Mahyono yang Gugur Terpapar Covid-19, Pernah Antarkan PSMS Juara Piala Kemerdekaan

Katanya, itu tergantung dokumen dan syarat yang harus dipenuhi ahli waris.

"Kepada keluarga korban diharapkan dapat mengisi permohonan untuk dana tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Marmin Milala mengatakan,

untuk dapat mencairkan dana santunan kepada keluarga pasien meninggal dunia positif terpapar Covid-19, maka ahli waris harus memenuhi sembilan syarat.

Adapun sembilan syarat itu di antaranya mengisi formulir permohonan pada Dinas Sosial.

VIDEO Detik-detik Tim GTPP Covid19 Sumut Tutup Hairos Usai Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Kemudian, ahli waris haris membawa fotokopi kartu keluarga beserta milik korban.

Kemudian, fotokopi KTP ahli waris dan korban meninggal.

Selanjutnya, fotokopi surat keterangan meninggal dunia karena covid dari rumah sakit.

Lalu, fotokopi surat keterangan hasil pemeriksaan menyatakan positif covid/rekam medis.

Surat keterangan domisili uang meninggal dunia dari kelurahan/desa. Foto korban meninggal dunia (berwarna).

Jumlah Uang Santunan yang Diperoleh Sarpan dari Oknum Polisi Penyiksa Dirinya

Selanjutnya, fotokopi buku tabungan dan atau rekening bank ahli waris.

Serta surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh camat.

Setelah melengkapi syarat-syarat dimaksud, maka ahli waris dapat mengajukan surat permohonan ke kabupaten/kota.

Setelah itu, surat permohonan akan diteruskan ke tingkat provinsi, dan kemudian dikirimkan kepada Kementerian Sosial.

"Untuk itu, kita hanya sebagai administrasi, nantinya Dinas Sosial kabupaten/kota yang akan melakukan mengeluarkan surat ke Provinsi dan kemudian langsung dilanjutkan ke Kementerian Sosial," ucapnya.

Dampak Virus Corona, Pekerja yang PHK Bakal Mendapatkan Santunan Rp 1 Juta Per Kepala untuk 3 Bulan

Ia mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial, setiap ahli waris pasien akan mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta.

Pemberian santunan ini berlaku di seluruh wilayah Sumatera Utara.

"Berdasarkan surat tersebut, setiap ahli waris mendapatkan santunan dengan jumlah segitu," ucapnya.

Marmin mengatakan, untuk pencairan, keluarga pasien akan langsung menerimanya ketika data sudah valid di Kementerian Sosial.

"Kalau sudah valid data, dana tersebut akan langsung ditransfer melalui Bank kepada masing-masing keluarga pasien meninggal," ucapnya.

Rincian Insentif dan Santunan Kematian bagi Para Dokter, Perawat dan Tenaga Medis yang Atasi Corona

Ia menambahkan, untuk pencairan dana, Dinas Sosial tidak ada memegang anggaran, melainkan langsung dari Pemerintah Pusat.

Informasi diperoleh Tribun Medan, dari 429 pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia di Sumut,

76 orang di antaranya berasal dari Kabupaten Deliserdang.

Menurut Kadis Sosial Deliserdang Hendra Wijaya, adapun ahli waris yang sudah mengajukan permohonan ke mereka hanya ada lima orang.

"Kami sudah menyurati camat (agar disosialisasikan).

Karena saat ini baru lima orang yang baru masuk datanya, maka yang lima ini dahulu kami proses," terang Hendra.

Rincian Insentif dan Santunan Kematian bagi Para Dokter, Perawat dan Tenaga Medis yang Atasi Corona

Mantan Camat Sunggal ini menjelaskan, kewenangan Dinas Sosial Kabupaten dalam menjalankan program ini hanya sebatas menerima permohonan dan memprosesnya ke Provinsi.

Sebelum diproses, ahli waris terlebih dahulu melengkapi segala persyaratan yang diminta.

Nantinya, uang santunan ini akan dikirim langsung lewat rekening ahli waris.

"Uang Rp 15 juta tidak ada singgah ke Dinas Sosial, tapi langsung ke rekening masing-masing ahli waris.

Jokowi Beri Insentif Dokter (Rp 10 Juta), Perawat (Rp 7,5 juta), Tenaga Medis Lain hingga Santunan

Yang jelas harus ada keterangan dari rumah sakit kalau menyatakan meninggalnya positif covid.

Jangan salah juga, ada juga dikebumikan secara protokol kesehatan, tapi covid.

Kalau panduan kami harus ada lab dia positif covid. Kalau tidak, ya enggak bisa diajukan," kata Hendra.

Banyak Terima Laporan
Pemerintah Kota Medan ikut menyosialisasikan uang santunan sebesar Rp 15 juta untuk ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Dalam surat edaran nomor 466/6847 yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kota Medan Wirya Al Rahman per tanggal 30 November 2020,

Camat dan Lurah se-kota Medan diminta agar melakukan sosialisasi kepada keluarga atau ahli waris yang meninggal dunia karena Covid-19 di wilayah masing-masing.

Dampak Virus Corona, Pekerja yang PHK Bakal Mendapatkan Santunan Rp 1 Juta Per Kepala untuk 3 Bulan

"Mulai surat itu terbit, warga sudah bisa mengurus berkasnya ke Dinas Sosial.

Ini berlaku untuk semua orang yang meninggal karena Covid-19 selama pandemi ini berlangsung di Medan," kata Kepala Dinas Sosial Kota Medan Endar Lubis.

Endar mengatakan, saat ini sudah banyak berkas pengajuan santunan yang masuk ke kantor Dinas Sosial.

Ia meminta kepada warga yang ingin mengajukan dana tersebut agar terlebih dahulu memastikan kelengkapan berkas yang diminta.

"Itu di kantor udah banyak yang mengusulkan, bahkan sebelum surat itu beredar.

Namun kami Dinas Sosial hanya melanjutkan surat dari kementerian, itu kan program dari kementerian, bukan Dinas Sosial Medan," ucapnya.

Kapolda Serahkan Santunan Rp 336 Juta ke Istri Alm Bripka Surianto, Polisi Gugur saat Amankan Natal

Ia pun meminta bagi masyarakat agar benar-benar memastikan bahwa keluarga yang meninggal karena Covid-19 tersebut, sudah terdaftar di Gugus Tugas Kota Medan.

Sebab, katanya, jika tidak terdaftar, pihaknya pun akan sulit mencairkan dana tersebut.

"Saat ini berkas yang masuk itu tengah dikonfirmasi ke gugus tugas Kota Medan.

Yang meninggal karena Covid-19 itu apakah dia terdaftar di gugus tugas atau tidak?

Enggak bisa juga dananya dicairkan, kalau tidak terdaftar dia meninggal di gugus tugas," katanya.(wen/dra/cr21)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved