MANTAN Pasangan AHY di Pilgub DKI Jakarta Ketiban Apes, Kena Tipu Komplotan Narapidana !

Belakangan ini Partai Demokrat tengah mencuri perhatian dengan adanya gerakan kudeta.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Calon wakil gubernur DKI Jakarta 2017, Sylviana Murni memaparkan visi misi saat debat kedua calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/1/2017). Temanya membahas reformasi birokrasi serta pelayanan publik dan penataan kawasan perkotaan. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Belakangan ini Partai Demokrat tengah mencuri perhatian dengan adanya gerakan kudeta.

Kongres Luar Biasa (KLB) yang Jumat (5/3/2021) kemarin digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara menyatakan bahwa Moeldoko menjadi Ketua Umum versi KLB.

Namun, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut hasil dari KLB Deli Serdang tersebut tidak sah.

Oleh karena itu, Moeldoko disebut sebagai ketua umum abal-abal, sedangkan AHY disebut sebagai ketum yang sah.

Ahok dan Sylviana Murni. (Tribunnews)
Ahok dan Sylviana Murni. (Tribunnews) (Tribunnews)

Baca juga: MERTUA SYAHRINI Pengin Segera Punya Cucu, Bakal Diwariskan Harta Melimpa, Incess Tersimpu Malu

Baca juga: NASIB Baik Demonstran Myanmar yang Dulu Dikepung, Kini Sudah Dibebaskan: Lawan Ketakutan Itu

Baca juga: DULU 5 Tahun Pacaran di Singapura, Ngapain Aja Mereka, Ahli Tarot Denny Darko Meramal Begini

Dilansir dari Wartakotalive.com, di tengah isu kudeta AHY yang tengah memanas, kini sebuah informasi tentang nasib mantan pasangan AHY di Pilgub DKI tahun 2017 muncul.

Ya, pada perhelatan Pilkada DKI 2017 AHY berpasangan dengan Sylviana Murni dan kalah di putaran pertama.

Ketika Pilkada DKI Itu AHY sebagai calon gubernurnya sedangkan Sylviana Murni sebagai calon wakil gubernurnya.

Nah, sebuah putusan pengadilan terbaru memberikan informasi terbaru tentang sebuah perisitiwa yang dialami Sylviana Murni.

Sylviana Murni dan suaminya ternyata jadi korban penipuan oleh komplotan narapidana.

Para pelakunya sudah mendapatkan vonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 25 Februari 2021.

Putusan pengadilan dengan Nomor 1323/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim itu sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.

Pada 31 Mei 2020, Sylviana Murni dan suaminya dihubungi via chat whatsapp oleh rekan mereka bernama Edi Sumantri.

Mereka yakin itu benar Edi Sumantri karena foto di profile whatsappnya yang mana kemudian diketahui bahwa itu adalah nomor penipu.

Saat itu Edi Sumantri yang palsu lalu meminta uang Rp63 juta dengan alasan butuh untuk bayar operasi saudaranya.

Sylviana Murni lalu mentransfer uang secara bertahap ke rekening yang ditunjuk .

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved