Eksekusi Rumah Berbendera PDIP

Rumah Berbendera PDIP Sudah Hancur, Pengacara Minta Kapolri Tegur Anak Buah

Pengacara penghuni rumah yang disita PN Medan menyebut polisi melanggar hukum. Minta Kapolri tegur anak buah

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Penghuni rumah menangis dan meronta saat petugas gabungan akan melakukan eksekusi, Selasa (30/3/2021). Penghuni rumah juga melempari petugas dengan kotoran manusia.(TRIBUN MEDAN/GOKLAS) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Rumah berbendera PDIP di Jalan  Sei Serapuh/Sei Batang Serangan, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatra Utara akhirnya berhasil disita dan dihancurkan.

Penghuni rumah akhirnya pasrah, ketika petugas gabungan merangsek masuk dan memaksa mereka dari objek yang akan dieksekusi.

Namun, pengacara dari penghuni rumah, Daniel Pardede mengatakan bahwa dalam hal ini polisi dianggap melawan hukum.

Sebab, aparat kepolisian bertindak melebihi petugas juru sita pengadilan. 

Baca juga: Eksekusi Rumah Berbendera PDIP, Penghuni: Kemana Otak Pengadilan

"Seharusnya pemerintah setempat kan melindungi warganya. Selain itu kok bisa polisi masuk, padahal pagar belum dijebol. Ini bisa menjadi pelajaran bagi Kapolri karena melawan hukum," kata Daniel, Kamis (30/3/2021).

Dia pun meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit menegur anak buahnya.

Sebagai aparat penegak hukum, sudah sewajarnya polisi mematuhi aturan hukum, bukan malah sebaliknya.

Sementara itu, Juru Sita PN Medan Syahrir Harahap mengatakan bahwa eksekusi dilakukan karena penghuni rumah melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Sebenarnya rumah itu sudah dijual orang tuanya. Tetapi mereka enggak mau pindah karena tidak setuju. Memang sempat membuat perlawanan di PN Medan, cuma sudah ditolak," kata Syahrir pada www.tribun-medan.com.

Diketahui, pemohon eksekusi adalah Abdul Aziz Balatif.

Adapun isi permohonan eksekusi menyangkut pengosongan objek perkara, serta penyerahan atas tanah dan bangun rumah yang dihuni oleh Ardansyah. 

Terkait masalah ini, ada dua versi cerita yang berkembang.  

Baca juga: PN Medan Jadwal Ulang Pelaksanaan Eksekusi Lahan yang Dihalangi Prajurit TNI AU

Versi pemohon eksekusi, Abdul Aziz, dirinya telah membeli rumah tersebut dari Rita Zulmi selaku ahli waris dari pewaris Nadi Zaini Bakri. 

Nadi pun dikabarkan membeli rumah tersebut dari Misdan selaku ayah dari penghuni rumah yang dieksekusi yakni Ardansyah. 

Sementara versi penghuni rumah yang dieksekusi,  Ardansyah adalah ahli waris dari pewaris Chamisah (Ibunya Ardansyah). 

Kuasa Hukum Ardansyah, Daniel Pardede mengatakan Misdan tidak pernah menjual rumah tersebut kepada Nadi, terkhususnya menandatangani peralihan ahli waris. 

"Kami bantah ada jual beli antara Misdan suami almarhum dengan dokter yang sudah almarhum juga (Nadi Zaini Bakri)," ujar Daniel. 

Baca juga: TEKA-TEKI Pemohon Eksekusi Tanah Warisan Keluarga Jenderal TNI AU, Disebut Tinggal di Luar Negeri

Selain soal jual beli, menurut Daniel eksekusi yang dilakukan PN Medan juga cacat hukum. 

Sebab, pertama seharusnya eksekusi tidak bisa dilakukan saat hari besar keagamaan.

Menurutnya, saat ini sedang hari suci umat Nasrani dan Islam, yakni pra paskah dan Sya'ban. 

Sehingga, umat Islam dan Nasrani sedang melakukan puasa.

Selain itu, karena masih masa pandemi Covid-19, ia juga mempersoalkan ketidakhadiran camat dan lurah saat eksekusi.

Baca juga: Pro Kontra Soal Keberadaan TNI AU yang Halangi Jalannya Eksekusi, Begini Komentar Pengamat Hukum

Sene;umnya, petugas gabungan dari kepolisian dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapat perlawanan dari penghuni rumah.

Karena upaya persuasif tak dihiraukan oleh penghuni rumah, petugas berusaha mendobrak masuk.

Saat itu, ada teriakan dari dalam rumah.

Penghuni berusaha menghalau petugas, agar menjauhi pagar depan. 

"Kami bukan PKI pak, kami bukan PKI," kata seorang wanita paruh baya yang berdiri di balik pagar rumah, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: SOSOK Marsma TNI Palito Sitorus, Ahli Waris Lahan yang Dibentengi TNI AU saat Eksekusi Pengadilan

Amatan www.tribun-medan.com di lokasi, petugas berusaha mendobrak pagar rumah yang dipasangi kaca di bawah pintu gerbang depan.

Sementara anggota kepolisian berusaha masuk dari samping rumah.

Mereka melompat pagar setinggi satu meter lebih agar bisa masuk ke dalam.

Karena terpojok, penghuni rumah kemudian melempari petugas dengan kotoran manusia.

Tidak hanya dilempari kotoran manusia, penghuni rumah juga menyiram petugas pakai air parit.

Tak sedikit aparat yang kemudian mundur, karena tidak kuat menahan bau kotoran tersebut.

Baca juga: BPODT Akan Eksekusi 27 Rumah Milik Pomparan Ompu Ondol di Sigapiton

"Enggak tahan kali aku, bauk kali, mau muntah," kata seorang polisi yang kena lempar kotoran manusia.

Hingga saat ini, upaya eksekusi masih berlanjut.

Petugas berusaha menerobos masuk ke Rumah Berbendera PDIP tersebut.(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved