Pemerintah Sudah Bolehkan Lagi Salat Tarawih dan Salat idul Fitri Berjemaah, Simak Penjelasannya

Pemerintah sudah memutuskan untuk membolehkan salat tarawih dan salat Idul Fitri berjemaah di masjid

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Umat Islam melaksanakan salat tarawih pertama di Masjid Agung, Medan, Sumatera Utara, Minggu (5/5/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

"Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG), termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini," tulis surat tersebut.

Pasien Covid-19 mendapatkan keringanan meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan, sesuai tuntunan syariat.

Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan tuntutan ibadah Ramadhan 1422 Hijriah dalam kondisi darurat Covid-19.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti tersebut, Muhammadiyah menyatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa, termasuk puasa Ramadan.

"Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa, dan tidak membatalkan puasa," tulis tuntunan tersebut.

Baca juga: Udang Kertas Paling Dicari Pembeli Jelang Ramadan, Sering Kehabisan Stok

PP Muhammadiyah berpandangan vaksinasi tidak membatalkan puasa, karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung.

Serta, tidak bersifat memuaskan keinginan, dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan atau menambah energi.

Yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat.

"Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum."

"Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Alquran surah al-Baqarah [2] ayat 187," jelas surat tersebut.

Tuntutan ini sejalan dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.(Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemerintah Bolehkan Salat Tarawih dan Id Berjemaah di Masa Pandemi, Asal Penuhi Syarat Ini

Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved