KABAR GEMBIRA Jokowi Teken PP Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Selain Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Presiden Jokowi juga akan memberikan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pejabat negara

Editor: Salomo Tarigan
tribunkaltim
Jokowi Teken PP Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 

TRIBUN-MEDAN.com- Selain meneken PP soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Presiden Jokowi juga akan memberikan gaji ke-13 bagi aparatur negara yakni PNS, TNI, Polri dan pejabat negara serta pensiunan.  

Presiden menyebut, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.

"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: TERKINI THR PNS Tidak Dibayar Penuh, Daftar Komponen Tunjangan Kinerja PNS Ditiadakan di 2021 

Sementara, untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yakni PNS, TNI, Polri dan pejabat negara serta pensiunan akan segera dibayarkan.

Pembayaran akan dilakukan dalam 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri" tambahnya.

Baca juga: Lamar Gadis Rp 3 Miliar, Pria Ini Rupanya Pengusaha Besar Sulawesi Selatan, Calon Istrinya Keren

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menyebut pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi masyarakat.

Karena, peningkatan daya beli tersebut diharapkan dapat menjadi daya ungkit ekonomi di tengah pandemi.

"Diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita dan bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," jelas Presiden Jokowi.

THR Tidak Penuh, tanpa Tukin

Kabar Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bagi aparat PNS akan segera cair.

Tapi ada hal yang kurang menggembirakan bagi PNS, karena tunjangan kinerja ditiadakan untuk tahun ini.

Simak rincian komponen kinerja yang tidak diberikan dalam THR 2021 yang tertera di artikel ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan
petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021. 

Juknis itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.

Baca juga: Azis Syamsuddin di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, PSI Curiga Permainan Makelar Kelas Kakap

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved