Perlawanan KKB setelah Dilabeli Teroris: Bakar Sekolah dan Puskesmas, Jalan dan Jembatan Diputus
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang baru ditetapkan sebagai kelompok teroris, kembali beraksi di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua.
Lokasi tepatnya di Jalan Trans Kimbim Distrik Hubikosi, Kabupaten Jayawijaya, Papua.
Korban yang sedang menuju Kabupaten Lanny Jaya diadang oleh dua pelaku bernama Ones Elopere (24) dan Yakob Meaga (22).
"Kejadiannya pukul 06.10 WIT. Dua orang pria hendak menyerang korban. Dan dengan spontan korban mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke arah atas, namun kedua pelaku tetap menyerang korban dengan cara menikam. Namun korban tidak terluka karena menggunakan rompi antisajam. Lalu, seorang sopir lajuran yang melintas melihat kejadian tersebut pun langsung melaporkannya ke Polsek Kimbim. Personel Polsek Kimbim lalu melaporkan kejadian itu juga ke Polres Jayawijaya," ungkap Kombes Ahmad Musthofa Kamal.
Polri Pastikan Tak Semua Pendukung Kemerdekaan Papua Diproses Hukum dengan UU Terorisme
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan tak semua pihak yang mendukung kemerdekaan Papua dapat ditindak secara hukum oleh aparat.
Menurutnya, Polri telah mengidentifikasi kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua yang dilabeli sebagai kelompok teroris oleh pemerintah.
Penindakan tersebut nantinya akan difokuskan kepada kelompok tersebut.
"Semua telah teridentifikasi, ada beberapa kelompok yang senantiasa menganggu daripada rasa aman dan damai masyarakat Papua. Kelompok-kelompok ini sudah teridentifikasi oleh aparat keamanan. Jadi yang ditangani disana kelompok-kelompok yang telah teridentifikasi," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Senin (3/5/2021).
Ia menyampaikan anggota yang tergabung di dalam kelompok tersebut merupakan target penindakan oleh Polri karena telah dinyatakan sebagai kelompok teroris.
Ia pun mencontohkan beberapa kelompok Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang akan ditindak secara hukum seperti mereka yang berada di wilayah Kabupaten Puncak, Intan Jaya, dan Nduga.
Selain itu, Rusdi menyatakan pimpinan KKB Papua yang aktif melakukan penyerangan seperti Lekagak Telenggen, Militer Murib, Sabinus Waker, dan Egianus Kogoya juga akan menjadi target penindakan untuk diproses sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Ke depan kami melihat, ketika mereka diberikan label terorisme. Dikenakan Undang-undang pemberantasan terorisme," tutur Rusdi.
(*/tribun-medan.com/ Tribunnews.com)
Baca juga: KKB Papua vs TNI-Polri: 5 Anggota KKB Tertembak, 1 Anggota Brimob Gugur dan Dua Luka-luka
Baca juga: Juru bicara OPM Sebby Sambom Tanggapi Pemerintah yang Melabeli KKB/OPM sebagai Teroris