NASIB Lili Pintauli, Pimpinan KPK Dilaporkan Novel Baswedan Cs ke Dewas terkait Kasus Tanjungbalai
Tuduhan terhadap Lili Pintauli Siregar, hingga dilapor ke Dewas KPK tidak-main-main, yakni dugaan pelanggaran Kode Etik KPK. Sanksinya bisa dipecat.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Lili Pintauli Siregar. Wakil Pimpinan KPK tersebut dituduh berhubungan dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, orang yang berada dalam penanganan KPK terkait kasus suap.
Tuduhan tidak-main-main, yakni dugaan pelanggaran Kode Etik KPK. Sanksinya bisa dipecat.
Bekas Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko serta dua penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, melaporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Laporan ini terkait peran Lili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang telah menjerat eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
• Dua Orang Santri Darul Arafah Menyusul Jadi Tersangka Pembunuhan
Baca juga: STATUS AKP Robin di Polri Setelah Terlibat Suap Rp 1,6 M Tanjungbalai hingga Dipecat Dewas KPK
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Sujanarko menyatakan, terdapat dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan pihaknya.
• Azis Syamsuddin Diperiksa KPK Hampir 9 Jam terkait Suap Tersangka AKP Robin Kasus Tanjungbalai
Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal itu menyebutkan, “Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung”.
• GEGER Yasonna Laoly Bilang PNS Kemenkumham Sudah TWK, Bandingkan Novel Baswedan Lulusan Akpol
Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK, untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal itu menyatakan, “Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi”.
Atas dua dugaan tersebut, penyidik Rizka Anungnata menyatakan kesediaannya sebagai saksi, karena merasa memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Digerebek Jual Sabu ke Polisi, Rita Haryati Siregar Menangis Divonis 10 Tahun Penjara
“Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS,” kata Rizka.
Dalam kesempatan ini, Novel meminta dewas untuk berani menyampaikan kepada publik apapun putusan hasil pemeriksaan pelaporan yang dilayangkan pihaknya, termasuk jika dewas menyatakan Lili tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
