Bergaya Bak Sultan, Kabag Keuangan Perusahaan Air Minum Pakai Uang Korupsi untuk Foya-foya

Fakta persidangan mengungkap terdakwa korupsi yang merupakan pejabat perusahaan air minum menggunakan uang korupsi untuk jalan-jalan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang dugaan korupsi penggunaan keuangan perusahaan air minum Cabang Deliserdang senilai Rp 10,9 miliar, dengan terdakwa Asran Siregar dan Zainal Sinulingga di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/5/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang korupsi perusahaan air minum daerah Cabang Deliserdang dengan terdakwa Asran Siregar mantan Kepala Cabang dan Zainal Sinulingga mantan Kabag Keuangan.

Dalam persidangan itu disebutkan, bahwa Kabag Keuangan perusahaan air minum ini bergaya bak sultan pakai uang korupsi untuk foya-foya.  

Sejak tahun 2015 hingga 2018, Zainal Sinulingga ikut serta menggelembungkan voucher belanja hingga Rp 10,9 miliar. 

"Uangnya saya buat jalan-jalan, cukup sering dulu jalan-jalannya, di dalam negeri, ke Jakarta. Ada juga beli mobil tapi udah dijual lagi," kata Zainal Sinulingga, saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Karin, Senin (14/6/2021).

Baca juga: DUA Direksi PDAM Tirtanadi Dicopot Gubernur, Dirut: Hasil Evaluasi Dewan Pengawas

Dalam melancarkan aksinya, Zainal Sinulingga turut memalsukan tanda tangan sejumlah petinggi di perusahaan air minum daerah. 

"Pernah memalsukan tanda tangan kepala cabang, dan lainnya untuk mencairkan dana," katanya. 

Lantas, jaksa bertanya kenapa setelah April 2018 terdakwa berhenti melakukan aksinya.

Zainal Sinulingga mengatakan, bahwa perbuatan culasnya itu mulai terendus dan sempat diminta untuk mengganti uang yang telah ditariknya.

"Berhenti tahun 2018 karena saya rasa sudah ketahuan, sama bapak kepala cabang," ucapnya.

Selanjutnya, jaksa pun mempertanyakan apakah terdakwa bersedia mengganti uang kerugian negara yang telah diperbuatnya.

Baca juga: INILAH Ruri Prihatini Lubis, Adik Ipar Pimpinan KPK Lili Pintauli yang Jabat Dirut PDAM Tanjungbalai

Spontan, Zainal Sinulingga mengamini pertanyaan jaksa.

Hanya saja, Zainal Sinulingga mengaku tidak punya aset. 

"Aset saudara enggak ada? Berarti selama periode 2015 sampai 2018 ini uangnya Rp 10,9 miliar, gaya hidup saudara berubah dari yang biasa-biasa saja menjadi gaya hidup layaknya sultan ya?," cetus jaksa.

Mendengar hal tersebut, Zainal Sinulingga hanya tertunduk.

Dia mengatakan bahwa dirinya akan berupaya mengembalikan uang negara yang telah dinikmatinya itu.

Namun, kepada jaksa dia belum bisa memastikan bagaimana mekanismenya.

Baca juga: Pelanggan di Tembung Mengeluh Air Bau Parit, Sekretaris PDAM Tirtanadi: Petugas Segera Periksa

"Saya bersedia (mengganti kerugian), saya usahakan,  katanya.

Dalam sidang tersebut, Zainal Sinulingga mengaku menyesal.

"Sangat menyesal, teman saya yang gak bersalah jadi dipenjara," ucapnya.

Usai memeriksa para terdakwa, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis pun menunda sidang pekan pekan depan.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan perkara ini bermula saat  terdakwa Asran Siregar dipromosikan menjadi Kacab 25 Oktober 2013 lalu menerima usulan daftar pembayaran belanja internal dari staf di Bagian Umum.

Baca juga: PDAM Tirtanadi Berupaya Tingkatan Pelayan Air Bersih di Perumahan Royal Sumatera dan Program L2T2

Usulan tersebut kemudian didisposisikan terdakwa selaku Kabag Keuangan, untuk pembuatan voucher dan diteruskan kembali ke terdakwa berikut dengan cek penarikan sesuai dengan jumlah usulan tercantum dalam voucher. 

Seharusnya cek yang ditandatanganinya bersama Kabag Keuangan Mustafa Lubis kemudian dicairkan oleh Kabag Keuangan.

Namun cek yang telah ditandatangani terdakwa dan Mustafa Lubis serta saksi Lian Syahrul (juga selaku Kabag Keuangan periode berbeda) dicairkan oleh terdakwa Zainal Sinulingga, selaku Asisten I Bagian Keuangan ke Bank Sumut. 

Sebelum dicairkan, Zainal merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek.

Baca juga: PDAM Tirtanadi Bersama Royal Sumatera Tandatangani Kerjasama Pembuatan Sumur Bor

Cek yang akan dicairkan itu, kata  JPU,  sengaja diberikan ruang oleh terdakwa Zainal Sinulingga untuk perubahan nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera.

Berdasarkan rekapitulasi cek yang ditandatangani oleh terdakwa bersama saksi Mustafa Lubis serta Lian Syahrul, terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai dengan usulan pembayaran dan voucher yang diajukan oleh Kabag Umum.

"Berdasarkan surat pernyataan tanggal 08 Januari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh saudara Zainal Sinulingga yang bersangkutan mengakui bahwa telah melakukan pengambilan uang perusahaan secara tidak sah melalui penggelembungan cek  mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018," beber Jaksa.

Bahwa terdakwa selaku Kepala Cabang perusahaan air minum Deliserdang pernah menanda tangani cek yang tidak ada usulan pembayarannya.

Baca juga: Air Ledeng Sudah Mengalir 24 Jam, Warga Denai: Terimakasih PDAM Tirtanadi dan Gubernur Sumut

Tidak hanya itu, Jaksa menurutku bahwa terdakwa selaku Kepala Cabang perusahaan air minum Deliserdang tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap buku rekening/rekening koran milik perusahaan.

Sehingga, terdakwa Asran dianggap lalai. 

"Bahwa akibat perbuatan terdak Asran bersama-sama dengan Zainal mengakibatkan kerugian keuangan negara," ucap Jaksa.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved